A-News.id, Tanjung Selor – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dimulai dan para kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diminta untuk menyusun visi-misi sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) Pemerintah Daerah (Pemda).
Di Kalimantan Utara sendiri, berdasarkan informasi yang didapatkan media ini melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pemprov Kaltara Bertius, pesta demokrasi mendatang hal wajib diingat oleh para kandidat yakni visi- misi yang sesuai dengan RPJMD.
“Jadi secara umum visi kita (Pemprov Kaltara) 20 tahun, demikian juga misi kita. Tetapi dalam perumusan visi dan misi calon kepala daerah mengacu kepada RPJMD kita sedangkan di RPJD hanya menetapkan tema,” sebut dia, Bertius, Selasa (20/8).
Sehingga saat pesta demokrasi, menurutnya perlu para tim kandidat yang akan maju merumuskan visi dan misi bakal calon yang sesuai dengan tema yang ada di RPJMD.
Dan menjadi pedoman tim saat menyusun visi misinya mendatang, namun secara tegas Bertius menyampaikan visi dan misi dalam RPJD bersifat defund.
“Untuk tema RPJD kita ini penguatan transformasi untuk pembangunan Kaltara diantaranya tranformasi sosial, ekonomi dan tata kelola,” sebutnya.
Lebih lanjut Bertius mengingatkan kembali untuk para bakal calon agar merumuskan misinya secara lebih detail, mengingat pihaknya telah merumuskan RJPD ditahap pertama terutama terhadap arah kebijakan.
Yang telah disusun dan dicantumkan dalam dokumen diantaranya ada 8 visi dan 8 kebijakan 2025-2029 dan kedepan tinggal bagaimana mewujudkan visi.
“Ini tugas tugas tim bacalon, sehingga muncul prograh dan itu arah kebijakan kita tuangkan di RPJPD maupun rancangan teknokratif RPJMD,” jelasnya.
Lalu proses penetapan RPJMD perda telah melalui tahapan-tahapan, yang mana hingga kini tahapan itu disampaikan Bertius sudah pada tahapan akhir.
“Itu artinya kami menunggu hasil evaluasi Kementrian dalam negeri setelah dievaluasi disampaikan pihak provinsi kita melakukan penetapan.
Begitupula ditambahkan, Komisioner KPU Kaltara Chairulliza menjelaskan hal yang sama, jika dalam ketentuan Undang-undang penyusunan visi-misi bakal calon harus mengacu kepada RPJPD 2025-2045.
Dan jikalau tidak sesuai dengan RPJPD, pria yang akrab disapa Rully ini menegaskan harus ketentuan yang berlaku.
“Kita tolak ukurnya dengan surat pernyataan bahwa visi-misi ini sudah sesuai dengan RPJPD itu,” ungkapnya.
Dan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi kandidat selain syarat minimal dukungan partai politik, didalam proses pilkada atau Pemilihan Gubernur Kaltara.
“Untuk diketahui, terkait dukungan partai ini bisa melalui kursi atau suara sah didalam ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 2016, dimana untuk kursi itu hitungannya 20 persen dari kursi DPRD di Kaltara atau 7 kursi minimal,” bebernya.
Sedangkan yang kedua lanjut dia, ketentuan yang diukur dari akumulasi suara sah 25 persen dari suara hasil pemilu tahun 2024.
“Kalau kita kalkulasi kan seseorang bisa mencalonkan minimal 97,065 suara. Jadi bisa melalui suara sah atau hitungan kursi,” pungkasnya. (Lia)