A-news.id, Tanjung Selor – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Muhammad Sarwana.
Sarwana mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait penentuan UMP tersebut. Namun, ia memastikan bahwa akan ada penyesuaian ke atas. “Proses penetapan UMP masih kami bahas, tetapi yang jelas ada kenaikan,” ujar Sarwana baru-baru ini.
Menurut Sarwana, formula penentuan UMP tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, khususnya Pasal 26, yang mencakup tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. “Formulasi ini dirancang agar UMP di setiap provinsi mengalami kenaikan secara berkala,” jelasnya.
Ia menambahkan, variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penentu utama dalam penghitungan UMP. “Inflasi dan pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh, terutama pada indeks tertentu yang akan kami bahas lebih lanjut dalam rapat pada 21 Oktober mendatang,” lanjut Sarwana.
Setelah UMP ditetapkan, ia menjelaskan bahwa angka tersebut akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Kaltara dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “UMK harus lebih tinggi dibandingkan UMP yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, pertumbuhan ekonomi provinsi ini pada semester pertama tahun 2024 tercatat sebesar 4,9 persen, sementara inflasi pada bulan September mencapai 0,09 persen.
Penyesuaian UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kaltara seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil. (Lia)