Follow kami di google berita

Tok! KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 Disahkan Rp 6 T Lebih

A-news.id, Tanjung Redeb – Pemkab Berau bersama DPRD Berau mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6.099 triliun lebih.

Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024, ditandatangani dalam gelaran Paripurna di ruang rapat gabungan komisi, Jumat (9/8/2024), dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemda Berau dengan DPRD tentang Raperda KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024.

“Pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 6,099 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 1,472 triliun lebih, dari sebelumnya pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 4,627 triliun lebih,” terang Bupati Berau Sri Juniarsih.

Sedangkan untuk belanja ditetapkan sebesar Rp. 6,991 triliun lebih atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 1,916 triliun lebih dari sebelumnya, sebesar Rp. 5n074 triliun lebih. Dan pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp. 891 miliar, atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 443 miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp. 447 miliar lebih.

Hasil dari proses pembangunan, ditegaskan Sri Juniarsih sudah sepatutnya dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Dengan demikian, program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan, yang kita tetapkan pada Tahun Anggaran 2024 dan disempurnakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sri Juniarsih juga menyadari bahwa salah satu kendala dalam pelaksanaan program atau kegiatan dan sub kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah terbatasnya waktu sampai dengan akhir tahun 2024.

Sehingga sangat berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau, agar pada saatnya nanti dapat menyepakati bersama Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 lebih awal dibandingkan pada tahun anggaran sebelumnya.

“Hal ini, tentunya akan memberikan dukungan kepada seluruh SKPD, khususnya yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan fisik, untuk lebih optimal dalam melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan nantinya,” tambahnya.

Dengan dilaksanakan penetapan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggungjawab yang sama, sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau. Untuk itu Bupati mengajak untuk meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel