Follow kami di google berita

Tim Hukum Dendi-Alif Ajukan Sengketa Pemilu Ke Bawaslu Kukar

A-news.id, Kutai Kartanegara– Tim Hukum pasangan calon (paslon) Dendi-Alif ajukan sengketa hasil penetapan paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, gugatan di tujukan pada salah satu paslon yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Kukar 2024, Rabu (25/09/2024),

Perwakilan Tim Hukum Dendi-Alif, Aji Dendi mengatakan pengajuan sengketa ditujukan pada paslon nomor urut 01 Edi-Rendi karena dinilai tidak adil dalam penetapannya serta merugikan pihak Dendi-Alif.

“Kami memiliki bukti kuat dan kami siap memperjuangkan keadilan di persidangan nanti,” sebut Dendi.

Dendi membeberkan pengajuan sengketa yanh diajukan pihaknya telah diterima Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar, Fahrisal.

Ia berujar, seluruh berkas administrasi yang dirinya dan tim Dendi-Alif lampirkan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan saat ini hanya menunggu jadwal persidangan dari Bawaslu Kabupaten Kukar.

“Kami sudah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, tinggal sidang lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar, Fahrisal, menjelaskan pengajuan sengketa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Bawaslu Tahun 2020.

Ia menerangkan, Pengajuan sengketa sudah bisa dilakukan dalam rentang waktu tiga hari sejak penetapan pasangan calon yakni 23 september 2024 hingga batas terakhir pengajuan di tanggal 25 September 2024.

“Kami akan menerima permohonan hingga pukul 23.59 WITA di hari terakhir,” terangnya.

Lebih lanjut, Fahrisal mengungkapkan Bawaslu Kukar akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya untuk memverifikasi lebih lanjut berkas yang telah diajukan.

Fahrisal menyebut bila permohonan sengketa nyatanya memenuhi syarat maka pihaknya akan melakukan registrasi dan memulai ke tahap persidangan.

“Saat ini, kami masih dalam proses penelitian dokumen,” tutupnya. (Ain)

Bagikan

Subscribe to Our Channel