A-News.id, Tenggarong – Tahapan perbaikan administrasi bagi tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki hari terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menerima berkas perbaikan dan akan diperiksa kembali.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengatakan sebelumnya KPU Kukar memang memberikan waktu perbaikan administrasi bagi ketiga Bapaslon sejak 6 September 2024 hingga 8 September 2024 karena kelengkapan berkas yang belum mencukupi.
“Tahapan ini mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ungkapnya, Minggu (8/9/2024).
Lebih lanjut, Rahman mengungkapkan Ketiga Bapaslon telah menyerahkan perbaikan administrasinya tepat di hari terakhir ini dan akan memasuki tahapan penelitian ulang.
Rahman membeberkan tahapan penelitian ulang berkas Bapaslon akan dimulai sejak hari penyerahan berkas perbaikan hingga 14 September 2024.
“Akan diperiksa lagi kelengkapan dokumennya, termasuk dokumen pengganti jika ada penggantian calon,” terangnya.
Perihal penggantian calon, Rahman membeberkan hingga masa akhir perbaikan dokumen administrasi, tidak ada penggantian calon yang terjadi, sehingga fokus penelitian akan terfokus pada kelengkapan berkas administrasi yang telah diserahkan.
Rahman memaparkan beberapa administrasi yang harus dilengkapi ketiga Bapaslon adalah surat pengunduran diri dari Keanggotaan DPRD, tanda terima dokumen, dan beberapa administrasi lainnya.
“Karenanya tahapan ini disebut perbaikan administrasi calon,” paparnya.
Sebelum menutup, Rahman menegaskan setelah tanggal 8 September hari ini, kesempatan untuk memperbaiki administrasi tidak akan dibuka lagi.
“KPU akan segera melakukan penelitian terkait keabsahan persyaratan administrasi para calon,” tutupnya.
Untuk diketahui Bapaslon Edi-Rendi menjadi pasangan pertama yang menyerahkan berkas perbaikan, diikuti pasangan independen AYL-AZA, dan pasangan Dendi-Alif jadi yang terakhir menyerahkan. (Ain)