Follow kami di google berita

Tegaskan Seluruh WNI Berhak Ikut Pilkada

Tegaskan Seluruh WNI Berhak Ikut Pilkada
Tegaskan Seluruh WNI Berhak Ikut Pilkada

A-News.id, Tarakan – Pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) yang terjadi di Tarakan Tengah memang sudah terlalui. Namun dalam hal ini, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan, Melki Loboran menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) diberikan hak untuk memilih. Sehingga di kesempatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar selanjutnya, hal ini juga berlaku.

“Kami (Pemkot Tarakan) meminta kepada setiap pimpinan perusahaan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untk memberikan izin kepada pegawai dan pekerjanya agar bisa melakukan pemilihan,” tegas Melki.

Arahan ini, lanjut Melki telah sesuai pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkot Tarakan yang ditujukan kepada perusahaan, OPD dan masyarakat setempat.

Untuk itu, guna menyokong pelaksanaan pilkada nantinya, Melki menyatakan bahwa setiap perusahaan dapat memberi izin kepada pekerja yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Tarakan ini.

“Kami harap agar pekerja juga diberikan izin untuk memberikan hak suaranya nanti, tapi biasanya kan libur,” jelas Melki.

Melki menilai bahwa hal ini perlu dilakukan sebab setiap warga negara wajib memberikan hak pilihnya sesuai dengan Peratudan pilkada. Namun tak hanya perusahaan dan OPD, tetapi hal ini juga berlaku untuk toko-toko kecil, kelontong dan seluruh masyarakat karena pihaknya mengedarkan surat tersebut kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) dan lurah.

“Tapi khusus perusahaan kami berikan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi,” pungkasnya. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel