Follow kami di google berita

Tegaskan Laporan JL dan HD Kedaluwarsa

Tegaskan Laporan JL dan HD Kedaluwarsa

A-News.id, Tarakan – Laporan JL dan HD terhadap Calon Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes dinyatakan gugur oleh Tim Sentra Gakkumdu. Hal ini didukung oleh Kejaksaan Negeri Tarakan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Y Noor didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand belum lama ini menyampaikan bahwa pada dasarnya, dalam penelitian berkas perkara terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi. Namun saat penyidik mengembalikan berkas perkara atas nama JL dan HD, ternyata masih terdapat beberapa unsur yang belum dapat dipenuhi.

“Untuk itu, terbitlah P19 sebanyak satu kali, kami selaku jaksa penuntut umum menerbitkan lagi berita acara koordinasi,” kata Amie.

Lebih lanjut Amie mengatakan bahwa pengembalian berkas perkara ini belum disampaikan oleh tim penyidik hingga saat ini. Sebab kata Amie, telah maksimal dalam memenuhi suatu petunjuk dari kejaksaan dan tidak dapat memenuhi petunjuk sehingga karena ketentuan perkara ini secara khusus dalam penanganannya hanya 14 hari.

“Waktu mengembalikan berkas perkara ini tidak dapat dipenuhi. Untuk itu perkara ini dinyatakan kedaluwarsa,” tegas Amie.

Menyoal terkait petunjuk yang belum dipenuhi oleh tim penyidik kepolisian, dikatakan Amie terdapat dalam unsur pasal 187 ayat 2, juncto pasal 9C UU Nomor 1 tahun 2015.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol perseorangan dan atau parpol. Sehingga unsur setiap orang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 6 yang dapat melaksanakan kampanye adalah parpol peserta pemilu dan atau paslon atau dalam ayat 2 selain parpol peserta pemilu dan paslon, dapat dilaksanakan oleh gabungan parpol peserta pemilu dan tim kampanye.

Untuk itu, lanjut Amie saat ini laporan tersebut dianggap kehabisan waktu dalam penanganan perkara pemilu ini, sehingga dianggap dinyatakan kedaluwarsa.

Hanya saja lanjutnya terdapat dua unsur yakni setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pelarangan pelaksanaan kampanye, telah dimaksimalkan oleh tim penyidik. Hal ini dinilai Amie bukanlah sebuah permasalahan, namun telah maksimal untuk memenuhi seluruh petunjuk dari kejaksaan penuntut umum. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel