A-News.id, TANJUNG REDEB – Program penghapusan utang UMKM sudah dimulai sejak Januari 2025. Di Kabupaten Berau sendiri, program pusat ini ternyata belum berjalan. Program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 ini, dianggap sebagai solusi bagi UMKM yang mengalami kesulitan dalam membayar utangnya.
Ditemui Rabu (5/4/2025), Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha di daerah termasuk di Berau. Karena berdasarkan informasi dari Bank Kaltimtara, sejumlah pelaku UMKM di Berau mengalami kendala dalam pelunasan utang mereka.
“Saat ini kami sedang mendata UMKM itu. Program ini sangat diperlukan karena manfaatnya sangat membantu para pelaku UMKM. Kami masih menunggu Juknis dari pusat untuk implementasinya,” terangnya.
Namun, yang perlu diketahui adalah kebijakan penghapusan utang ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM. Melainkan hanya untuk mereka yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya.
“Kami sudah sempat mengunjungi kementerian dan menanyakan mengenai hal ini. Jika sudah ada arahan resmi, kami akan segera mengusulkan data UMKM yang memenuhi kriteria,” tambahnya.
Kriteria utang UMKM yang dapat dihapus adalah mereka tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan. Jika terdapat agunan kredit atau pembiayaan, namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual, bisa mendapatkan program ini. Ketiga, mereka yang agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman atau kewajiban nasabah.
“UMKM yang punya Kredit Usaha Rakyat (KUR), tidak termasuk dalam kredit macet UMKM yang bisa dihapusbukukan atau dihapustagihkan,” tegasnya.
Diketahui, tahapan penghapusan utang UMKM ini menyasar sebanyak satu juta pelaku UMKM. Dimana estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun.
Tak hanya itu, UMKM juga akan mendapatkan insentif. Tapi insentif ini hanya diberikan bagi UMKM yang masih aktif. Salah satunya subsidi bunga 5% untuk kredit investasi. (mel)