A-news.id, Tanjung Redeb – Kegiatan resort oleh warga negara Jerman di Pulau Derawan, Berau dihentikan sementara oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Stasiun (PSDKP) Tarakan pada Kamis (30/10).
Kepala Kantor PSDKP Tarakan, Johanis Johniforus Medea menjelaskan bahwa Sejak 2021 hingga 2023 kegiatan resort tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin pemanfaatan pulau kecil Penanaman Modal Asing (PMA) serta izin pemanfaatan wisata tirta.
“Atas hal ini kami akhirnya melakukan paksaan untuk mengentikan sementara kegiatan di resort tersebut,” katanya pada Jumat (1/11).
Dikatakan Johanis, resort tersebut merupakan kelolaan dari PT Sangalaki Dive and Tours Pulau Derawan yang juga merupakan kegiatan dari PMA. Untuk itu pihaknya mengharapkan agar pelaku usaha asal Jerman ini segera mengajukan permohonan pemanfaatan ruang laut dan izin usaha tirta dan pemanfaatan pulau kecil oleh PMA dengan harapan agar pelaku usaha dapat bersikap tertib.
“Kami sudah melakukan pemasangan plang di Scuba Junkie Sangalaki Derawan Water Bugalows bersama pemda setempat. Pelaku usaha dikenakan denda administratif sebesar Rp 156 juta sesuai dengan PP 85,” jelasnya.
Untuk itu, kegiatan resort tersebut resmi ditutup sementara berdasarkan UU pasal 18 tahun 2003 tentang persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Tak hanya itu, lanjut Johanis giat tersebut juga telah diatur dalam pasal 18 angka 13 juncto angka 29 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 pasal 7 ayat 2 huruf C Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Selama plang itu terpasang, pelaku usaha tidak boleh beroperasi, diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan pelaku usaha mengajukan permohonan persetujuan BKKPRL dan membayar denda administrasi yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. (bro)