Follow kami di google berita

Tak Boleh Beri Makanan Lebih Dari Tujuh Hari, Dinsos Percepat Kepulangan 23 Calon PMI Ilegal

Tak Boleh Beri Makanan Lebih Dari Tujuh Hari, Dinsos Percepat Kepulangan 23 Calon PMI Ilegal
Tak Boleh Beri Makanan Lebih Dari Tujuh Hari, Dinsos Percepat Kepulangan 23 Calon PMI Ilegal

A-News.id, TARAKAN- Sebanyak 13 calon pekerja migran Indonesia (PMI) berstatus ilegal yang sempat dibawa ke Polres Tarakan untuk dimintai keterangan kini tinggal di rumah penampungan dan selter yang dikelola oleh Dinas Sosial dan Baznas Tarakan.

13 Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini rupa-rupanya sedang menunggu proses pemulangan namun masih menunggu assesment dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain.

“Sebenarnya kalau dihitung bukan 13 orang, tapi 23 orang. Karena sebelum 13 orang itu ada, 10 orang sudah tinggal di selter dengan kasus yang berbeda-beda,” ungkap Arbain.

10 orang yang tinggal di selter sebelumnya, dikatakan Arbain merupakan orang-orang yang diserahkan oleh petugas Polda Kaltara pasca dilakukan penyelidikan oleh Polda Kaltara.

Nah, 23 orang tersebut lanjut Arbain nantinya akan dikoordinasikan pihaknya bersama BP2MI di Nunukan untuk dilakukan proses pemulangan.

“Kami sudah jadwalkan ada petugas besok ke Tarakan untuk mengurus mereka (10 orang),” jelas Arbain.

Lebih lanjut Arbain mengatakan bahwa pihaknya hanya menampung sementara sebab ke 10 orang tersebut tidak dapat ditampung oleh Polda Kaltara.

Arbain melanjutkan bahwa sebanyak 13 orang yang ditangkap Polres Tarakan telah diserahkan ke Panti Dhuafa Baznas yang berada di Karang Harapan, Tarakan Barat. Namun jumlah 13 orang dinilai terlalu besar sehingga sisanya ditampung di selter Dinsos Tarakan.

“Semua yang kami tampung itu adalah pencari kerja yang hendak ke Malaysia secara ilegal. Ada 23 orang ditampung selama tiga hari, karena memang ada batas waktu untuk menampung orang-orang terlantar. Kalau berdasarkan SOP itu hanya tujuh hari diberi makan,” bebernya.

Untuk itu, Arbain menegaskan bahwa pihaknya tidak diperbolehkan untuk memberi makan lebih dari tujuh hari. Sehingga pihaknya berupaya untuk segera memulangkan 23 orang terlantar ini ke masing-masing daerah asalnya.

“Mereka ini ada yang berasal dari NTT dan Bulukumba,” katanya. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel