A-News.id, Tarakan — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah menghadirkan kebijakan baru oleh Presiden Republik Indonesia agar menjadikan BPJS sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
“Jadi, selain SKCK kini juga butuh BPJS Kesehatan untuk syarat pembuatan SIM,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan.
Dikatakan Yusef bahwa aturan tersebut Pemerintah Pusat melalui Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada 33 Kementerian Republik Indonesia untuk melaksanakan optimalisasi terkait kebijakan ini.
Bahkan lanjutnya, pihak Kepolisian diberi beban untuk melakukan pengkajian optimalisasi kepengurusan SKCK dan SIM. Hal ini telah dilakukan uji coba pada 7 daerah besar Indonesia, khusus Kalimantan di Balikpapan.
“Ini memang penting karena menyangkut jaminan masyarakat. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 Ayat A bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh penduduk Indonesia untuk meningkatkan harkat dan martabatnya. Tak hanya itu saja, Di Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 juga mengungkapkan seluruh warga Indonesia dan warga negara asing yang sudah 6 bulan di Indonesia harus wajib.,” bebernya.
Yusef melanjutkan bahwa kebijakan ini telah diberlakukan secara merata per 1 Agustus 2024 lalu. Sementara khusus SIM akan diberlakukan pada bulan 10 tahun ini.
“Oktober itu untuk SIM, sementara SKCK sudah diberlakukan. Makanya kami sudah sosialisasi kr pihak kepolisian agar bisa melakukan pengecekan masa aktif BPJS Kesehatan masyarakat lewat aplikasi pembantu bagi pihak Kepolisian,” katanya.
Untuk itu, Yusef menegaskan kepada masyarakat yang dalam status menunggak, maka wajib untuk melupakan kewajiban membayar BPJS Kesehatan ini. Pembayaran pun dapat dilakukan dengan cara menyicil. Jika masyarakat telah menunjukkan bukti pembayaran cicilan, maka pihak Kepolisian dapat memberikan layanan pembuatan SKCK bagi masyarakat. (bro)