A-News.id, TARAKAN- Adanya isu mengenai penghapusan kelas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dibantah Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan. Namun pemerintah dalam hal ini akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Dijelaskan Yusef bahwa aturan ini dicanangkan akan dilakukan pada 30 Juni 2025 mendatang. Hal ini sesuai dengan Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Ini dilakukan untuk menyetarakan fasilitas ruang rawat inap sesuai dengan standar yang ditentukan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 untuk seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Yusef.
Lebih lanjut dikatakan Yusef terdapat 12 komponen guna meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan bagi peserta, diantaranya komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, ketersediaan nakas per tempat tidur, apat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit infeksi dan non infeksi, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung 10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas serta outlet oksigen.
“Di Kota Tarakan ini, untuk fasilitas rumah sakit yang ada sudah cukup bagus. Ini khusus tempat tidur pasien. Tapi ada satu saja rumah sakit di Tarakan yang dalam satu ruangan memiliki 6 tempat tidur dimana harusnya maksimal hanya 4 tidur saja,” jelasnya.
Meski fasilitas kamar rawat inap standar ditingkatkan, namun kata Yusef tidak akan ada penghapusan kelas. Nah, khusus kamar rawat inap standar yakni kelas 3 , lanjutnya akan di perioritaskan sebab banyaknya persaingan.
Tercatat, saat ini di Indonesia terdapat 60 jutaan peserta pengguna BPJS kelas 3. Sebab itu pihaknya memberlakukan KRIS untuk kesetaraan pelayanan se-Indonesia.
“Kami dalam waktu dekat ini pun akan melakukan pengecekan di seluruh rumah sakit yang ada di Kaltara. Kami berharap agar pihak Dinas Kesehatan pun dapat mempersiapkan apa saja yang diperlukan dalam pemenuhan fasilitas untuk kamar kelas 3,” harapnya.
Menyoal tarif, lanjut Yusef hinga saat ini belum ada kenaikan. Hal ini dapat dilihat setelah ada hasil evaluasi dari penerapan KRIS. Tarif ini akan bergantung pada hasil evaluasi, sebab KRIS akan dijalankan lebih dulu.
“Nanti apakah akan dinaikkan atau tidak, kita tidak tahu. Yang jelas untuk saat ini iuran masih tetap sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018. Kelas 1, 150, kelas 2, 100 dan kelas 3 42 ribu dan disubsidi oleh pemerintah 7 ribu masyarakat tinggal bayar 35 ribu,” pungkasnya. (bro)