ANEWS, Berau – Pembangunan Stadion Olimpic Mini yang berlokasi di Teluk Bayur, Berau yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Karuniaguna Intisemesta, yang rencananya akan digunakan pada acara pembukaan dan penutupan Porprov VII Kaltim, serta untuk pertandingan cabang olahraga sepak bola dan atletik itu terus dikebut agar selesai sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Dinas PUTR Berau, yaitu di sekitar pertengahan Desember 2021.
Addendum Waktu
PPK proyek pembangunan Stadion Olimpic Mini Teluk Bayur, Erwin, Kamis, 2/9/2021 mengatakan bahwa batas waktu penyelesaian pengerjaan stadion yang telah diaddendum itu adalah 10 Desember 2021, dan tentu saja, lanjut Erwin jika waktu pengerjaan itu lewat dari waktu yang ditentukan itu, akan ada penalti yang diberikan kepada kontraktor pelaksananya.
Sampai saat ini, progres pembangunan stadion mini itu sudah mencapai 80% kata konsultan pengawas proyek.
Terkait adanya keterlambatan waktu penyelesaian pembangunan stadion mini, yang terdiri dari struktur bangunan termasuk finishing, pemasangan kursi, pemasangan pagar tembok keliling stadion serta penanaman rumput di tengah stadion yang menjadi tanggungjawab PT. Kurniaguna Intisemesta (PT. KIS) itu, Erwin menjelaskan keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa faktor, antara lain adanya keterlambatan pengiriman pesanan kursi plastic PE dari Cina dan juga karena situasi pandemic covid-19.
“Masalah penalti kan kita lihat dulu konteksnya, apa dasar penyedia itu bisa dilakukan addendum waktu. Kalau ini ada beberapa faktor, pertama ada refocusing, jadi dari penyedia ini karena ada covid sehingga anggarannya dialihkan dulu (refocusing) untuk dana covid, kemudian juga ada masalah dalam pemesanan kursi dari Cina,†ujar Erwin
Pihak kontraktor mengatakan ada keterlambatan pengiriman kursi tribun yang dipesan dari Cina.
“Kursinya kita dari Cina, mereka terkendala covid di pengiriman, kita proses produksi, pengiriman karena kita pengiriman lewat Jakarta dan Surabaya,†kata Setya Arif Wibowo, staf kontraktor PT KIS.
Terkait keterlambatan waktu yang di-addendum, Erwin mengatakan konteks penalti, kalau kita misalnya sudah melakukan kesepakatan bersama, terkait addendum waktu, itu  tidak ada penalti.
“Penalti itu kalau dia itu melewati dari tahun anggaran, atau melewati dari batas addendum yang ditentukan, itu penalti,†kata Erwin.
Jadi kalau waktunya lewat dari tanggal 10 Desember, pihak kontraktor akan dikenakan penalti 1 per mil dari sisa anggaran, jelas Erwin.
Sementara pemasangan rumput di lapangan stadion masih dalam perawatan di bagian tertentu, sebelum dilakukan ke seluruh area lapangan rumput.
Sedangkan pemasangan granul dari bahan rubber sintetis di sepanjang lintasan atletik yang mengelilingi lapangan rumput stadion akan dilaksanakan oleh kontraktor PT. Pelita Shakti dengan dana berasal dari Bankeu Provinsi Kaltim.
Terkait lahan di kanan kiri stadion (halaman keliling stadion), menurut Erwin itu ranahnya Dinas Pertanahan Kabupaten Berau untuk memetakan lahan-lahan masyarakat, yang sudah dirapatkan dengan bupati, sekda dan jajaran pemkab lainnya untuk penyelesaiannya.
Pengembangan site development di sekitar stadion mini, antara lain akses jalan masuk, lanjut Erwin itu dilakukan kontraktor lain dengan PPK yang berbeda. Dan terkait lahan parkir stadion itu, saat ini belum ada alokasi anggarannya, atau dananya belum turun. (dit)