A-News.id, TANJUNG REDEB – Sri Juniarsih dan Gamalis sah diangkat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Berau untuk periode 2025-2030. Hal ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertanggal Senin, 17 Maret 2025.
Dalam SK bernomor 100.2.1.3 – 1997 Tahun 2025 bertanda tangan Kemendagri Tito Karnavian, tentang Perubahan Kedua atas keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada kabupaten dan kota hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, untuk masa jabatan tahun 2025-2030, nama Sri Juniarsih – Gamalis termasuk dalam list Bupati dan Wabup Berau.
Dalam SK yang ada juga menjelaskan bahwa SK Mendagri pengesahan pengangkatan kepala daerah didasari pada beberapa hal, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tanggal 28 Januari 2025, telah ditetapkan pengesahan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada kabupaten dan kota Hasil Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 masa jabatan Tahun 2025-2030.
Kedua, bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutus beberapa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, yang ditindaklanjuti
oleh Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan menetapkan Keputusan mengenai Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Ta h u n 2024.
Ketiga, berdasarkan hal tersebut pada huruf b dan huruf c serta dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 20255 tanggal 28 Januari 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada
Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 yang telah sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, SK juga diperkuat dengan adanya surat keputusan KPU Berau Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Berau Tahun 2024, Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau Nomor 170/126/DPRD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Berau, serta Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/8542/B.Pod.II tanggal 7 Maret 2025 Hal Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2024.
Maka Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota
Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 dengan menambahkan nama Kepala Daerah dan
nama Wakil Kepala Daerah untuk disahkan pengangkatannya yang telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU memegang jabatan selama 5 (lima) tahun. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. (mel)