A-News.id, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara telah menyetujui rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) dan lima rancangan peraturan daerah (Perda).
Ketiga kebijakan itu disetujui pemerintah dan DPRD saat rapat paripurna ke-22 masa persidangan II tahun 2024.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang mengatakan, yang menjadi catatan setelah disetujui KUA-PPAS dan lima perda mengenai pengunaan anggaran agar lebih maksimal.
“Setelah diketuk atau disetujui saya berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan tupoksinya untuk melaksanakan dan mengerjakan anggaran yang disetujui oleh DPRD,” pinta Zainal saat ditemui usai digedung parlem Kaltara yang berada di Jalan Poros Kaltara, Kamis (15/8).
Zainal Paliwang juga menekankan OPD untuk tidak terlambat dalam mengerjakan apa yang menjadi tugas dan fungsinya.
“Jangan sampai ada keterlambatan pekerjaan, sehingga apa yang diharapkan perwakilan masyarakat yang ada di sini bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” tuturnya.
Sementara mengenai disetujuinya 5 perda, Zainal menambahkan jika sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2018 kemudian UU Nomor 20 tahun 2019 sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan perubahan perda itu.
Kemudian adapun perda yang telah disetujui mulai dari perda terhadap pelayanan PTSP yang sudah tidak sesuai dengan regulasi, Migas Kaltara yang perlu penyertaan modal guna meningkatkan PAD, inovasi dalam meningkatkan kinerja ASN dan regulasi rumah sakit Jusuf SK.
Sementara itu, wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah mengakui apa yang telah ditetapkan pihaknya harus sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam KUA-PPAS.
“Kita tetap realisasikan ini, terutama untuk perubahan ini. Sebab masih ada tersisa 4 bulan lagi. Seperti tahun sebelumnya tetap dikawal dalam pelaksanaanya,” tegasnya.
Pengawasan yang dilakukan anggota DPRD lanjut dia, merupakan monitoring terhadap apa yang dilakukan apakah sesuai atau tidak dan juga apa telah tertuang dalam program KUA-PPAS.
Kedepan dia pun berharap, pada APBD murni 2025 pemerintah tetap konsisten dalam melaksanakan program yang ada. Meskipun diakui dia, sebagian dari anggota DPRD sudah tidak ada yang menjabat lagi sebab pada 4 September telah berakhir masa jabatanya.
“Namun nanti selanjutnya, yang melanjutkan di kursi DPRD Kaltara inilah yang akan memonitoring,” jelasnya.
Terhadap 5 perda yang disetujui, lanjut Hamzah, pihaknya menginginkan jika perda yang disetujui tetap berpedoman pada implementasi perda yang bertujuan dalam meningkatkan PAD.
Lalu kedepan Hamzah ungkapkan terdapat 4 perda inisiatif DPR yang akan disetujui dalam waktu dekat. Keempat perda tersebut diantaranya perda RT RW, Perbatasan, BPJS Ketenagakerjaan dan perda disabilitas.
“Kita rencanakan 26 Agustus ini kita lakukan rapat persetujuan bersama kembali,” pungkasnya. (Lia)