A-News.id, Tanjung Selor- Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2024 pasal 52 yang menekankan agar seluruh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan.
Di Kabupaten Bulungan sendiri disampaikan, Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma, jika pada Rabu (17/7) malam seluruh anggota caleg terpilih telah melaporkan LHKPN. Setelah KPU melakukan rapat koordinasi penyerahan LHKPN calon terpilih DPRD Bulungan.
“Rapat koordinasi tadi malam, Alhamdulilah dari 25 anggota DPRD terpilih semua sudah melaporkan LHKPN dan sudah kami terima tanda bukti pelaporan secara kolketif dari sekwan,” singkat ketua KPU Bulungan Mahdi sapaan akrabnya, Kamis (18/7).
Kemudian belum lama ini, Sekertaris DPRD Bulungan Chas Darmawan mengakui seluruh syarat baik itu administrasi hingga LHKPN seluruh anggota DPRDD Bulungan sudah dilengkapi.
“Untuk LHKPN ini mereka sudah selesai semua, itu kita fasilitasi kan dalam kelancaran dokumen termasuk koordinasi kepada pihak pusat,” terangnya.
“Kita sudah layangkan surat-surat dan melakukan koordinasi kepada pihak terkait termasuk kepala pengadilan negeri (PN) Bulungan bagaimana kesiapan dia walaupun sudah kita layangkan surat,” terangnya.
Lalu atribut untuk para calon anggota DPRD di bumi tenguyun itu juga telah dipersiapkan mulai pakaian dinas hingga PIN, yang mana untuk atribut tersebut pihaknya telah mengalokasikan anggaran khsusus untuk atribut anggota dprd terpilih.
“Kalau tidak berhalangan, rencana pelantikan akan dilakukan pada 12 Agustus mendatang,” bebernya.(Lia)