Follow kami di google berita

Sejak Awal Juni, PNS dan PPPK Berau Sudah Dapat Gaji ke-13

SEKKAB BERAU, M SAID.
SEKKAB BERAU, M SAID.

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pada Juni 2024. Di Kabupaten Berau sendiri, gaji ke-13 juga sudah disalurkan sejak awal Juni lalu.

“Benar sudah dibayarkan. Untuk nilainya sesuai aturan yang ada yakni sesuai pangkat dan golongan,” terang Sekda Berau Muhammad Said, dihubungi Jumat (7/6/2024).

Sedangkan untuk jumlah penerima, dikatakan Said sekitar 4.800 lebih terdiri dari PNS dan PPPK di Kabupaten Berau. Dan sampai saat ini penyaluran gaji ke-13 itu sudah tuntas dibayarkan.

Rincian penerima gaji ke-13 PNS 2024 dan besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Sedangkan untuk gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pemberian gaji ke-13 ASN pada tahun ini terdapat peningkatan atau kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19. Komponen kenaikan gaji ke-13 yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen, dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (yf.adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel