A-News.id, Tarakan – Penangkapan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal oleh anggota Polres Tarakan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu menjadikan pelaku PMI ilegal berstatus tersangka. Artinya sebanyak 1 PMI ilegal asal Bulukumba yang ditambah 2 orang asal Kupang, NTT kini berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan bahwa pasca melakukan penangkapan terhadap 13 pelaku PMI Ilegal asal Bulukumba, 1 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap 4 orang calon PMI ilegal asal Kupang. Namun, dari 4 orang, 2 diantaranya dinyatakan tersangka.
“Kalau secara keseluruhan itu masih ada yang berstatus DPO,” ungkap Randhya.
Potensi perdagangan PMI illegal yang terjadi di November 2024 ini, lanjut Randhya memungkinkan bagi pelaku untuk beralih melalui jalur Tarakan dan Balikpapan. Hal ini dikarenakan jika pelaku melalui rute Nunukan dan Sebatik harus melakukan pemeriksaan oleh aparat. Sebab saat ini aparat di Nunukan sedang gencar melakukan razia.
Sehingga banyak calon PMI ilegal memilih untuk turun di Tarakan atau Balikpapan. Bahkan lebih lanjut dikatakan Randhya ada pula calon PMI Ilegal yang memilih transit di Balikpapan kemudian menuju Tanjung Selor.
“Jaringan pelaku sudah petakan bahwa ada jaringan operasi besar-besaran kepolisian. Sehingga untuk jalur Tarakan sudah disebarkan informan di pintu masuk pelabuhan, bandara dan tempat penyeberangan baik skala besar dan kecil,” ungkap Randhya.
Tarakan lanjut Randhya memiliki luas pelabuhan yang cukup besar. Sehingga jika pelaku melalui bandara, maka kemungkinan membutuhkan modal besar para perekrutnya. Sementara jika menggunakan kapal Pelni anggarannya akan lebih hemat.
Calon PMI ilegal tersebut dijanjikan akan diberi upah sebesar minimal 2.000 ringgit Malaysia. Jika dikurskan ke dalam rupiah dapat mencapai Rp 7 hingga Rp 8 juta per bulan.
Dalam kasus PMI illegal asal Bulukumba, lanjut Randhya telah ditetapkan resmi satu tersangka sebab perkara pertama pelaku berperan sebagai perekrut.
Sementara dalam kasus PMI illegal asal Kupang NTT, dua pelaku diamankan H dan SM. H berperan sebagai pelaku yang mengurusi pembelian tiket dan SM yang merekrut dari Kupang mendampingi keberangkatan para korban TPPO ke Nunukan.
Akan tetapi, lanjut Randhya masih ada beberapa DPO lagi diterbitkan dan masing-masing memiliki peran yang berbeda.
“DPO ada di NTT yang merekrut, kemudian yang di Malaysia infonya WNI lama tinggal di Malaysia juga DPO,” jelasnya.
Dalam hal ini, pelaku terancam pasal 10 juncto pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dana tau pasal 81 juncto pasal 69 dan atau pasal 83 juncto pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juncto pasal 53 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bro)