A-News.id, Tanjung Redeb — Pengeboran lahan di kawasan kilometer 28 dan kilometer 35, Kampung Merasa, Kecamatan Segah, yang dilakukan PT Berau Coal, menuai protes yang berujung pada aksi penyegelan alat berat oleh masyarakat adat setempat.
Pasalnya, lahan yang dibor PT Berau Coal untuk kepentingan eksplorasi tersebut diakui masyarakat Kampung Merasa sebagai area perkebunan mereka.
Mendengar informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau-Barat, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Azhar Rudianto pun mengaku tidak tahu menahu terkait hal itu.
Ia sedikit terkejut ketika awak media berupaya melontarkan pertanyaan kepada Pj Gubernur, Akmal Malik, usai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kehutanan Provinsi Kaltim, Rabu (24/7/2024) kemarin.
“Itu informasinya dari mana?” tanyanya kepada media.
Mengetahui masyarakat Kampung Merasa telah melakukan aksi penyegelan alat berat milik PT Berau Coal, Azhar pun mengatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lokasi yang dipersoalkan tersebut.
“Memang itu masih masuk ke wilayah kerja kami. Wilayah kerja KPHP Berau-Barat ini paling luas. Tapi memang kami baru mendengar berita ini. Nanti kami akan mencoba tinjau ke lokasi secara langsung,” katanya.
Terkait status yang menjadi titik pengeboran oleh perusahaan hijau hitam itu, ia menyebut ada kemungkinan berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan.
“Kita bisa tahu itu wilayah APL atau KBK kalau kita menggunakan titik koordinat. Tapi ada kemungkinan itu memang KBK,” ucapnya.
Namun demikian, apabila benar lahan tersebut masuk dalam KBK, ia menilai pihak perusahaan harusnya tetap harus melakukan komunikasi terlebih dahulu pada masyarakat setempat sebelum melakukan aktivitas apapun.
“Karena biasanya kalau KBK kan ada tanam tumbuh masyarakat di situ, itu yang harusnya dapat ganti rugi tanam tumbuhnya. Dan harusnya juga ada permisi sama masyarakat setempat,” terangnya.
Sebelumnya masyarakat Kampung Merasa melakukan peninjauan dan penyegelan alat pengeboran di lokasi pertambangan yang diduga dikerjakan oleh PT Berau Coal.
Peninjauan sekaligus penyegelan ini dilaksanakan pada Senin (22/7/24).
Lokasi pertambangan ini berada di Kilometer 28 dan Kilometer 35 Kampung Merasa. Di Kilometer 28 sendiri terdapat 1 lokasi pengeboran, sedangkan di Kilometer 35 terdapat 2 lokasi pengeboran.
“Ini lahan saya, saya tanam jahe dan kelapa sawit, digarap sama PT Berau Coal tidak izin sama yang punya lahan. Jadi saya merasa keberatan karena mereka tidak pernah koordinasi ke kampung apalagi masyarakat,” ungkap Amat Along, Kepala Adat Kampung Merasa. (Marta)