A-news.id, Tanjung Redeb – Disnakertrans Berau mengakui saat ini PT Buma Site Lati saat ini tengah melakukan pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Industrial, Sony Perianda saat ditemui di ruangannya, Rabu (9/4/2025).
Sony menyebut, manajemen PT Buma sudah bersurat ke pihaknya terkait adanya PHK tersebut.
“Benar ada PHK di PT Buma,” ujarnya.
Disebutkannya, dari surat yang diterimanya, hal itu berkaitan dengan penurunan volume produksi Buma Lati tahun 2025 secara nasional.
“Argumentasinya itu, jadi harus melakukan penyesuaian tenaga kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, PHK tersebut dilaksanakan sejak Januari lalu hingga Desember mendatang. Dengan jumlah karyawan yang di PHK sekira 790 orang.
“Saat ini yang sudah minta surat pengantar untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan itu kurang lebih 500 orang,” bebernya.
Dirinya mengakui, PT Buma saat ini berpegangan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati oleh manajemen dan serikat buruh.
“Pelaksanaan PHK berpegang pada kesepakatan itu. Yang di PHK mendapat perkalian dua,” tandasnya.
PIC EIR Buma Lati, Erwin Hamonangan Gultom mengatakan, terkait karyawan yang di PHK sudah melalui proses sebagaimana mestinya.
Sebelum dilakukan PHK, pihaknya pun telah menawarkan untuk dilakukan mutasi ke lokasi atau site yang membutuhkan.
“Sedapat mungkin kami lakukan mutasi, dan hal itu juga ditawarkan sebelum dilakukan PHK,” singkatnya.(*)