Follow kami di google berita

Pro Kontra Sistem Zonasi SMA, Begini Kata Wakil Bupati Gamalis

Pro Kontra Sistem Zonasi SMA
Pro Kontra Sistem Zonasi SMA

A-News.id, Tanjung Redeb — Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA terus bergulir. Salah satu sistem yang banyak dikeluhkan orangtua murid yakni sistem zonasi. Dihubungi Jumat (5/7/2024) siang, Ketua PPDB Tingkat SMA Berau, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jupri Muhammad menjelaskan jika semua aturan yang diberlakukan dalam PPDB mengikuti Juknis pusat.

“Memang tidak bisa dipungkiri masalah ini selalu ada. Ada KK yang kita tidak bisa diakomodir, karena memang juknisnya begitu. Artinya kita ini bekerja sesuai dengan juknis yang ada yang berlaku secara nasional,” tegasnya.

Jadi mungkin kalau ada yang merasa dipersulit, mungkin karena tidak memenuhi syarat. Misalnya, untuk KK itu minimal 1 tahun baru terakomodir, begitu kurang sehari saja sistem akan otomatis menolak karena juknisnya begitu.

Diberlakukan sejak 2018, sistem PPDB online ini sebetulnya sudah dipahami seluruh masyarakat,bahkan Indonesia. Dan setiap tahunnya selalu ada sosialisasi sebelum PPDB ini dilaksanakan.

“Ini kan kewenangan SMA sekarang di Provinsi, jadi sosialisasi dengan mitra kerja, dinas pendidikan, seluruh kepala SMP kita undang termasuk operatornya. Terus ada juga pertemuan musyawarah kerja kepala sekolah, jadi seluruh juknis yang ada diketahui,” tutupnya.

Sehingganya, kalau mungkin ada celah-celah disitu yang sifatnya mungkin ada ketidakpuasan orangtua murid saat dilakukan PPDB, itu sudah diluar kemampuan Disdik karena semua harus mengikuti aturan baku dari pemerintah pusat.

Sementara itu, kabar mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang rumit dan dianggap tidak siap diterapkan di Berau telah sampai ke telinga Wakil Bupati Berau, Gamalis.

Gamalis mengungkapkan bahwa sistem yang diterapkan saat ini tidak dapat memuaskan hati orang tua siswa maupun para pelajar itu sendiri. Menurutnya, sistem PPDB yang ada saat ini menimbulkan banyak keluhan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

“Sistem ini dibuat oleh pemerintah pusat, dan memang seperti itulah yang diterapkan saat ini,” ujar Gamalis dikutip dari media zona.my.id.

Dia menambahkan bahwa sebaiknya ada evaluasi terkait sistem PPDB ini, terutama untuk penerapannya di Berau.

“Harus segera ada evaluasi,” katanya.

Gamalis berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali aturan yang ada agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di daerah, sehingga dapat mengurangi ketidakpuasan dan kebingungan di kalangan masyarakat.

“Kita semua tahu, bahwa penyebaran sekolah negeri di Berau ini jumlahnya tidak sama rata di setiap kecamatan. Contohnya di Teluk Bayur. Hanya ada dua. 1 di Rinding dan 1 di Labanan. Sementara jumlah anak mau sekolah untuk yang di kecamatan Teluk Bayur lebih banyak dibanding kebutuhan sekolah itu sendiri,” tandasnya. (Adv/amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel