Follow kami di google berita

PPI Berau ‘Mengutuk’ Tindakan BPIP yang Memaksa Paskibraka Putri di IKN Lepas Hijab

PPI Berau ‘Mengutuk’ Tindakan BPIP yang Memaksa Paskibraka Putri di IKN Lepas Hijab
PPI Berau ‘Mengutuk’ Tindakan BPIP yang Memaksa Paskibraka Putri di IKN Lepas Hijab

A-News.id, Tanjung Redeb — Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan fenomena Pengukuhan Paskibraka tingkat Nasional tahun 2024 yang “memaksa” anggota muslimah untuk melepaskan hijabnya, untuk bertugas di IKN Nusantara.

Hal itu pun menuai kontroversi di tengah masyarakat, tak terkecuali oleh Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Berau. Bahkan, PPI Berau secara khusus merilis pernyataan sikap terhadap tindakan yang dianggap mencederai semangat dan komitmen kebersamaan dalam keberagaman.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi individu untuk menjalankan keyakinan agamanya, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar Republik Indonesia,” ungkap Ketua PPI Berau, Desmus Erysa, dalam surat pernyataan sikap yang dilayangkan pada Rabu (14/8/2024) kemarin.

Dikatakannya, Paskibraka adalah wadah penempaan individu tanah air agar menjadi pribadi yang disiplin, berjiwa korsa, hingga berwawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila serta ber- Bhinneka Tunggal Ika. Dalam menunaikan tugasnya mengibarkan Sang Merah Putih, setiap harinya mereka dididik dan dilatih untuk memahami pentingnya menyelaraskan gerak langkah tanpa meniadakan perbedaan.

“Perbedaan asal sekolah, Kabupaten Kota hingga provinsi, menjadi khazanah yang mewarnai betapa beragamnya nuansa kebangsaan yang menjadi warna kebhinekaan yang sesungguhnya. Hal ini sangat melekat mulai dari proses seleksi, hingga pengukuhan dan menjalankan tugas secara paripurna mengibarkan serta menurunkan kembali Sang Merah Putih,” lanjutnya.

Untuk itu, menurut PPI Berau, tindakan memaksa anggota Paskibraka untuk melepas hijab tentunya melanggar landasan idiil Indonesia, yang termaktub dalam Pancasila, Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta melanggaran landasan konstitusional Indonesia yang tercantum pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 yaitu Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, & Pasal 29 ayat 2 yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Lanjutnya, jilbab adalah simbol keyakinan dan identitas yang penting bagi setiap individu yang memakainya. Memaksa seseorang untuk melepaskannya adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Tindakan ini mencederai nilai-nilai toleransi dan penghormatan terhadap keragaman yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap kegiatan kenegaraan, termasuk Paskibraka.

Sebagai institusi yang bertugas membina dan menegakkan ideologi Pancasila, menurutnya BPIP seharusnya menjadi pelindung bagi seluruh warga negara, termasuk dalam hal kebebasan beragama dan ekspresi diri. Kami berharap BPIP segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan dengan hormat dan adil, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Meski dilansir oleh media massa pada akhirnya bahwa fenomena ini diklarifikasi oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku penanggungjawab pelaksanaan Diklat Paskibraka 2024, hal ini disebabkan oleh kesukarelaan dari masing-masing anggota yang telah menandatangani kontrak persetujuan dengan panitia penyelenggara untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku selama proses Diklat berlangsung.

Pernyataan ini justru mempertegas bahwa terdapat kesalahan fatal yang dilakukan oleh BPIP dalam menyusun aturan pelaksanaan Diklat yang mengabaikan hak azasi anggota untuk menjalankan pilihan berhijab sebagaimana diatur dalam ajaran Agama Islam.

“BPIP harus segera memberikan klarifikasi secara tuntas atas kejadian ini, serta memastikan bahwa insiden serupa tidak akan terulang Kembali & segera mengadakan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas insiden ini,” tegasnya.

Berdasarkan hal ini, Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Berau menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengutuk keras tindakan intoleran dari BPIP yang membuat anggota Paskibraka 2024 melepaskan hijabnya saat prosesi Pengukuhan oleh Presiden RI.

2. Menuntut Pemerintah Pusat melalui Presiden RI & Kemenpora untuk mengevaluasi pelaksanaan Paskibraka 2024 secara keseluruhan guna membenahi aturan-aturan yang bertentangan dengan hak azasi manusia, UUD 1945 & Pancasila.

3. Mendesak BPIP untuk meminta maaf kepada publik, anggota serta keluarga Paskibraka 2024 yang telah terpaksa melepaskan hijab saat prosesi pengukuhan.

4. Mengimbau kepada seluruh keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi serta Keadilan Sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pancasila & Pembukaan UUD 1945. (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel