Follow kami di google berita

PPDB 2024 Tarakan: Anak 9 Tahun Baru Masuk SD, Ini Evaluasi Dinas Pendidikan

PPDB 2024 Tarakan: Anak 9 Tahun Baru Masuk SD, Ini Evaluasi Dinas Pendidikan
PPDB 2024 Tarakan: Anak 9 Tahun Baru Masuk SD, Ini Evaluasi Dinas Pendidikan

A-News.id, Tarakan – Pelaksanaan penerimaan perserta didik baru (PPDB) 2024 menuai evaluasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha.

Saat ditemui awak media, Tamrin menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDB tingkat sekolah dasar (SD) tahun 2024 memiliki kendala pada surat domisili calon siswa. Sebab, surat keterangan domisili ini seharusnya dikeluarkan oleh pihak kelurahan.

“Kalau merujuk pada Juknis, memang surat keterangan domisili itu dikeluarkan oleh kelurahan. Tapi saat PPDB berlangsung, banyak ditemukan masyarakat yang tidak tertib administrasi, artinya sudah lama tinggal di daerah itu, tapi domisilinya baru diurus. Sedangkan pada Juknis, surat domisili itu paling lama minimal 1 tahun,” beber Tamrin.

Selain surat domisili, Tamrin mengatakan persoalan kartu keluarga juga harus minimal 1 tahun barulah siswa dapat dinyatakan lolos. Namun dalam hal ini, surat domisili juga harus dilampirkan guna merujuk pada ketentuan pemerintah pusat.

Tak hanya itu, pada kawasan pesisir lanjut Tamrin banyak terkendala pada usia calon siswa SD. Hal ini dikarenakan masyarakat sekitar yang mengira jika pelajar berusia 6 tahun, baru dapat menempuh pendidikan di tahun depan yakni 7 tahun.

Padahal, lanjut Tamrin di daerah pesisir ada beberapa siswa yang diterima pada usia 6 tahun 10 bulan, bahkan ada pula yang 6 tahun 2 bulan. Sehingga Tamrin menilai bahwa hal ini masih perlu dikaji dalam menentukan zonasi yang berdasar pada basis data di lingkungan sekolah.

“Maka dari itu kami harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan, karena kelurahan yang tahu data warganya,” katanya.

Sebenarnya lanjut Tamrin, aplikasi SIAPLAH juga dapat dikembangkan. Apalagi didalam aplikasi tersebut mencantumkan informasi mengenai anak yang putus sekolah dan belum bersekolah. Sehingga seharusnya menurut Tamrin calon siswa SD yang belum masuk sekolah seharusnya ada didalam data untuk dijadikan basis data penentuan zonasi ke depannya.

“Makanya data ini penting, sehingga kami harus berkolaborasi dengan RT, kelurahan hingga kecamatan,” jelasnya.

Tamrin mengakui bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini pihaknya menemukan kendala usia pada calon siswa, yakni adanya siswa yang berusia 8 hingga 9 tahun. Padahal di tahun sebelumnya pihaknya tidak menemukan usia tersebut. Sehingga ia mencurigai bahwa orang tua calon pelajar tidak melapor sehingga siswa tersebut harus diterima untuk bersekolah sebab hal ini akan memengaruhi angka partisipasi sekolah sebagai Indeks Kinerja Utama (Inku) yang menjadi target Disdik.

“Angka partisipasi sekolah (APS) tahun ini berusia 5 hingga 6 tahun, 7 hingga 12 tahun, dan 13 hingga 15 tahun. Datanya masih 90 persen. Artinya masih belum 100 persen anak usia sekolah sesuai jenjang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, APS tingkat PAUD saat ini mencapai 58,39 persen, sementara APS 7 hingga 15 tahun berada di angka 98,68 persen sehingga masih ada 1 hingga 30 persen anak yang belum bersekolah.

“Pendidikan kesetaraan itu baru 18,27 persen. Ini angkanya semakin menurun. Karena kalau semakin meningkat ini menandakan semakin banyak anak putus sekolah,” pungkasnya. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel