A-News.id, Tanjung Selor – Jalan penghubung menuju Kecamatan Sungai Boh, Kabupaten Malinau (Kaltara)-Kecamtan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Hulu (Kalimantan Timur) mengalami longsor akibat intensitas curah hujan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi sejak Minggu Sore (7/7/24) jalan yang merupakan akses utama bagi masyarakat, baik itu dari Sungai Boh maupun Long Bagun itu tidak dapat dilalui kendaraan.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara, Nicolaus Ambrosius Gai Botha yang ditemui diruang kerjanya mengakui, jika pihaknya telah mengetahui adanya longsor yang menyebabkan aktivitas masyarakat terhambat.
“Jadi lokasi longsor itu berada di Kilometer 88 dimana jalan tersebut milik perusahaan disana( Sumalindo). Ini perusahaan logging yang dikasih konsesi negara, untuk pengelolaan sehingga ruas jalan yang terkena longsor itu milik Sumalindo saat ini,” bebernya kepada A-News.id, Selasa (9/7).
Dan wilayah kilometer 88 yang mengalami kerusakan masuk Kalimantan Timur, dengan total panjang jalan 147 kilometer.
Dimana untuk ruas jalan wilayah Kaltara hanya 25 kilo (Ujungnya). Sedangkan, 122 Kilometer wilayah Kaltim, “Ini kami juga sudah koordinasikan dengan Satker Kaltim,” ujarnya.
Sebagai informasi konsentrasi BPJN Kaltara berada di kilometer 200, sedangkan titik longsor di kilometer 88.
“Artinya ada 112 kilometer baru kami (BPJN Kaltara) bisa sampai ke area dengan kondisi akses yang kita ketahui sangat memprihatinkan,” jelasnya.
Hal ini juga menjadi tantangan, mengingat untuk kelokasi membutuhkan waktu untuk sampai ke lokasi memakan waktu berminggu-minggu. “Kalaupun bergerak alat kita sampai kesitu,” bebernya.
Apalagi lanjut dia kewenangan masih milik perusahaan, sehingga dari negara baik dari Balai, Pemerintah Provinsi, maupun kabupaten tidak dapat melakukan pemeliharaan.
“Sebab mengunakan uang negara, tentu yang kita takut kan akan terjadi suatu masalah nantinya,” tukasnya.
Mengingat jalan tersebut bukanlah aset negara, namun jalan tersebut merupakan akses satu-satunya yang dapat dilewati masyarakat, khusus masyarakat yang berada di Apau Kayan.
Dengan adanya insiden jalan longsor tetap menjadi atensi oleh pihaknya, namun sekali lagi jalan tersebut terkendala oleh masalah kewenangan.
Kendati harus berhadapan masalah kewenangan, dia memastikan jika mengenai alur distribusi pangan yang terhambat dapat teratasi.
Dengan telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malinau (Bupati) guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Untuk distribusi kita mengunakan jalur udara (SOA) dan yang saat ini sudah berjalan. Sebab jika lewat darat tidak efektif dikarenakan akses dan juga lokasinya bukan di Kaltara,” terangnya.
Mengenai apakah pihaknya akan melakukan perbaikan, sekali dia menegaskan bukan menjadi kewenangan pihaknya melainkan satker Kaltim.
”Intinya untuk jalan yang rusak tidak bisa ditangani BPJN Kaltara, karena masalah kewenangan itu punya perusahaan,” tegasnya,
Namun upaya dilakukan, sebab pelayanan kepada masyarakat merupakan sebuah kewajiban. Akan tetapi, jika aset diserahkan kenegara maka akan ada tindaklanjut.
“Kalau diserahkan ke negara tentu kita legal untuk pemiliharaan,” imbuhnya.
Dan menyelsaikan masalah kewenangan sebelumnya telah dilakukan pihaknya dengan pihak perusahaan, namun belum dilepas.
“Ya kalau terkait ini harus dikonfirmasi lagi lah. Yang jelas sepengetahuan kami belum dilepas Sumalindo,” pungkasnya. (Lia)