Follow kami di google berita

Polsek Sambaliung Gagalkan Peredaran 16 Poket Sabu Siap Edar

A-News.id, Sambaliung – Jajaran Polsek Sambaliung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Sambaliung. Seorang pemuda berinisial AS (24) tahun terciduk memiliki lebih dari 10 gram sabu-sabu.

Kapolsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Aiptu Suyono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilaksanakan dalam rangka operasi Antik Mahakam tahun 2023.

“Pelaku diringkus pada Sabtu, 07 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 wita,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaku dan barang bukti diringkus saat melintas di Jalan Murjani II Kelurahan Karang Ambun. Yang mana, dalam proses pengembangannya, dilanjutkan hingga ke Jalan Poros Kampung Birang RT 09 Kelurahan Gunung Tabur.

Bersama pelaku, disita 16 poket sabu siap edar. 1 unit sepeda motor merk beat street warna hitam dengan nopol KT 4341 SY, 1 buah Handphone merk Pocco warna abu-abu, 20 buah plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 alumuniumfoil bentuk jarum, buah sedotan dan masih banyak barang laiinya.

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Sambaliung untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” tandasnya. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel