A-News.id, Tanjung Batu — Personel Polsek Pulau Derawan mengamankan seorang perempuan berinisial N atas dugaan pencurian di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/08/X/2024/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK PULAU DERAWAN/POLRES BERAU/POLDA KALTIM yang dilaporkan pada 28 Oktober 2024.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, di Jl. Raya Kabupaten RT 13, Kampung Tanjung Batu. Menurut keterangan korban, S, ia sedang meninggalkan rumah untuk mengisi bahan bakar di SPBU terdekat, sementara suaminya berada di halaman depan. Sekembalinya ke rumah, korban mendapati laci lemari yang biasa terkunci sudah terbuka, dan beberapa barang berharga telah hilang.
Barang-barang yang raib antara lain dua cincin emas, dua gelang emas, serta dokumen-dokumen penting berupa kartu BPJS, KTP, SIM, kartu ATM, kartu nelayan, kartu asuransi nelayan, dan kartu anggota Ramayana. Selain itu, dua wadah Tupperware yang menyimpan barang-barang tersebut turut hilang.
Kepolisian bertindak cepat setelah menerima laporan, mengamankan terduga pelaku N yang bertempat tinggal di kawasan yang sama, yakni di Jl. Raya Kabupaten, Kampung Tanjung Batu. N diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dan kini berada dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Derawan menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam guna mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan terduga pelaku. Pihak kepolisian berharap penegakan hukum yang cepat ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah kejadian serupa di wilayah hukum Pulau Derawan.(to)