ANEWS, Berau – Satuan Resnarkoba Polres Berau musnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu: LP/106/IX/2020/Kaltim/Res Berau, 18 September 2020 dengan tersangka AKJ dengan BB 3,43 gram; LP/24/A/IX/2020/Kaltim/Res Berau/Sek TB, 18 September 2020, dengan tersangka HK dengan BB 0,28 gram. Total LP 2, total tersangka 2 orang dan total berat BB yg dimusnahkan 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram. Demikian Informasi yang diterima Anews dari Paur subbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem, Selasa 10/11.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan oleh masing-masing penyidiknya dan masing-masing tersangkanya, dengan cara diblender campur dengan air dan garam, selanjutnya dibuang ke septic tank WC.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan (2) atau pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Pihak kepolisian juga rutin dalam menggelar razia untuk menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Hal inilah yang mendasari diperlukannya wawasan tentang bahaya narkotika. (myk)
Leave a Reply