A-news.id, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu di Kota Samarinda. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda pada Jumat, 21 Maret 2025, terungkap bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5,1 kilogram.
Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol Endar Priantoro, SH, S.I.K, C.F.E., M.H., yang memimpin jalannya konferensi pers, didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. Sejumlah pejabat utama Polda Kaltim dan perwakilan media turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Brigjen Pol Endar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi berbeda yang mengarah pada pengungkapan jaringan narkotika antarwilayah.
Pengungkapan di Simpang Pasir, Palaran
Kasus pertama terjadi pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dalam operasi ini, aparat kepolisian meringkus dua tersangka berinisial BN (56) dan NN (27), keduanya merupakan warga Bontang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
2 bungkus sabu dengan berat 2.042 gram brutto,
3 bungkus sabu dengan berat 2.851 gram brutto,
4 bungkus sabu dengan berat 208,9 gram brutto.
Dari hasil penyelidikan, total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai lebih dari 5 kilogram sabu. Polisi menduga narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA. Jaringan ini beroperasi melalui seorang perantara berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan di Jalan Gatot Subroto
Kasus kedua terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka: MH (46), warga Samarinda; SZ (44), warga Lumajang; serta SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:
26 bungkus sabu dengan berat 15,08 gram brutto dari tangan MH,
5 bungkus sabu dengan berat 178,47 gram brutto dari SZ,
2 unit ponsel yang digunakan SM untuk mengatur transaksi narkoba.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, SM diketahui berperan sebagai perantara antara SZ dan seorang DPO berinisial A yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari luar penjara.
Kapolda Kaltim: Tidak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba
Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di daerah ini. Upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika,” ujar Brigjen Endar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Kaltim berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Kalimantan Timur serta memberikan efek jera kepada para pelaku. (Sumber: Tribratanews.kaltim.polri.go.id)