Follow kami di google berita

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 82 Kilogram Sabu dari Malaysia, Enam Tersangka Diamankan

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 82 Kilogram Sabu dari Malaysia, Enam Tersangka Diamankan
Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 82 Kilogram Sabu dari Malaysia, Enam Tersangka Diamankan

A-News.id, Tanjung Selor  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 82 kilogram asal Malaysia. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berinisial MA, IS, J, WP, DK, dan AR ditangkap di berbagai lokasi.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menyatakan bahwa penangkapan keenam tersangka ini berlangsung di lokasi dan waktu berbeda, termasuk di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Pelabuhan Sabanar Lama di Bulungan, serta di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau. “Sebanyak 82 kilogram barang bukti sabu berhasil kita amankan dari tangan para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu, 6 November.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MA di Nunukan pada Sabtu, 19 Oktober. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan mendeteksi dugaan penyelundupan narkotika sekitar pukul 14.57 WITA. Saat pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, perempuan berinisial MA kedapatan membawa lima bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan bergambar ikan bertuliskan ZMY. Paket tersebut disembunyikan di dalam dua termos air.

Berdasarkan hasil pemeriksaan MA, tim gabungan melakukan metode _control delivery_ dan menangkap dua pria, IS di Kota Parepare dan J di Kota Enrekang, yang diduga sebagai penerima barang tersebut atas perintah seorang buronan (DPO) berinisial B.

Kemudian, pada 23 Oktober pukul 09.30 WITA, polisi menangkap WP dan DK setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu menggunakan mobil. Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai dan menemukan 35 bungkus sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ada satu mobil lagi yang membawa sabu menuju Berau (Kaltim) atas perintah SY, yang diketahui berada di Lapas Palu,” ungkap Irjen Hary Sudwijanto. WP diketahui bertindak sebagai kurir, sementara DK menyediakan kendaraan serta tempat penyimpanan sabu.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap AR di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau. AR kedapatan membawa 40,9 kilogram sabu dalam sebuah transaksi yang diawasi polisi. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AR menerima perintah dari WD untuk mengantar barang tersebut ke Berau.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltara dalam memberantas narkoba di wilayah Kaltara,” tambah Kapolda.

Lebih lanjut, kepolisian bertekad memberikan efek jera dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka yang diduga hasil dari kejahatan narkoba. “Kami akan menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan pelaku,” tegas Irjen Hary Sudwijanto.

Ia juga menekankan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. “Jika ada oknum yang terlibat, kami akan menindak tegas, baik melalui proses kedinasan maupun peradilan pidana, tanpa pandang bulu,” tutupnya.(lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel