A-News.id, Tanjung Selor – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram. Pengungkapan ini melibatkan jaringan internasional yang meliputi Malaysia, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, disampaikan bahwa terdapat tiga tersangka yang berhasil diamankan dengan lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Tersangka pertama, Marthen Luther Panggalo alias Talinga (41), ditangkap oleh tim opsnal Ditresnarkoba pada 27 Juli di Desa Pimping-Panca Agung sekitar pukul 03.00 WITA. Marthen ditangkap saat mengambil dua tas yang berisi 15 bungkus sabu yang dikemas dalam pembungkus teh China.
“Tersangka ini berhasil diamankan tim saat sedang mengambil dua tas dari samping rumah warga. Setelah diperiksa kedua tas tersebut berisi 15 bungkus sabu yang dikemas pembungkus teh China,” beber Irjen Pol Hadi sapaan akrabnya, Senin (12/8).
Menurut Irjen Pol Hary, barang haram yang diamankan merupakan milik DPO J alias T, yang diterima dari kurir tidak dikenal di Desa Panca Agung. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Samarinda bersama tiga orang lainnya. Namun, DPO J alias T berhasil melarikan diri menggunakan mobil rental setelah mengetahui penangkapan Marthen.
“Jadi saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap J alias T yang merupakan DPO yang berhasil kabur mengunakan mobil rental, setelah melihat tersangka Marthen diamankan pada akhir juli lalu,” ujarnya.
Tersangka kedua dan ketiga, Ilham dan Arhan, ditangkap pada 5 Agustus di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau (KM 06) Jelarai Selor. Keduanya ditemukan membawa dua tas berwarna biru hitam berisi 27 bungkus sabu dalam pembungkus teh China atau sekitar 27 kilogram. Tersangka ini juga rencananya akan mengirimkan barang tersebut ke Samarinda.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati. Ia juga menekankan komitmen Polda Kaltara untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan narkoba tanpa toleransi.
“Polda kaltara akan tegas memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba. Saya sudah tekankan itu dalam penanganan narkoba tanpa toleransi,” tegasnya.
Kapolda telah memerintahkan jajaran untuk mengimplementasikan manajemen pengamanan yang baik serta melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dari tingkat RT/RW hingga provinsi.
Diresnarkoba Kombespol Rony Try Prasetyo N menambahkan bahwa pihaknya akan lebih fokus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara. Pendalaman terhadap jaringan penyelundupan narkoba ini masih terus dilakukan, mengingat keterlibatan jaringan internasional.
Polda Kaltara berkomitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum serta pencegahan narkoba secara komprehensif dan terintegrasi dengan masyarakat.
“Pasti kita tindak tegas apapun upaya dari penyeludupan di Kaltara ini, sebab ini merupakan jaringan internasional,” imbuhnya. (Lia)