A-news.id, Tanjung Redeb — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT BUMA sejak awal tahun 2025 ini, menyisakan kekecewaan. Beberapa eks karyawan yang mendapatkan jatah PHK, mengaku tak mendapatkan hak pesangon yang sesuai.
Salah satu eks karyawan yang ditemui, mengaku sudah mendapatkan pesangon dari perusahaan. Namun, nominal yang didapat dianggap tidak sesuai dengan masa kerja dirinya selama ini.
“Saya mulai bekerja di PT BUMA sejak tahun 2004. Artinya, saya sudah mengabdi selama 21 tahun. Tapi saat saya di-PHK, saya hanya dianggap bekerja selama sembilan tahun dan itu jumlah pesangon yang saya dapatkan. Itu sangat mengecewakan,” ujar eks karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Disnaker Berau, Zulkifli Azhari ketika dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025) pagi, mengatakan jika Disnaker belum menerima laporan atau aduan dari karyawan yang terdampak PHK, sehingga belum dapat mengambil langkah konkret.
“Kami belum bisa menilai berapa jumlah pesangon yang sebenarnya harus diberikan oleh PT BUMA. Untuk bisa mengambil tindakan, harus ada laporan resmi yang masuk ke mediator hubungan industrial untuk kemudian ditindaklanjuti,” tegasnya.
Zulkifli juga menegaskan, pihaknya sangat terbuka dan siap memberikan pendampingan hukum, jika ada pekerja yang ingin mengajukan aduan secara resmi. Sehingga prosesnya bisa dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Pemberian pesangon sendiri merupakan bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait hak-hak pekerja atas pesangon sesuai masa kerja.
Diketahui, PHK massal ini telah berlangsung sejak Januari 2025, dan direncanakan terus berlanjut hingga akhir tahun. Dengan jumlah karyawan terdampak mendekati angka 790 orang, kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius dalam perlindungan ketenagakerjaan di sektor pertambangan dan jasa pendukungnya.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT BUMA terkait keluhan mantan karyawan mengenai penghitungan masa kerja dan hak pesangon. Sementara itu, para pekerja yang merasa dirugikan diimbau untuk segera melaporkan secara tertulis agar proses penyelesaian sengketa dapat difasilitasi secara legal dan adil. (mel)