Follow kami di google berita

Pertamini Bakal Ditertibkan, Masyarakat Diminta Tak Beli Unit Lagi

Pertamini Bakal Ditertibkan, Masyarakat Diminta Tak Beli Unit Lagi
Pertamini Bakal Ditertibkan, Masyarakat Diminta Tak Beli Unit Lagi

A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau akan melakukan pendekatan humanis kepada pelaku usaha Pertamini yang tersebar di Kecamatan Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Hal itu dilakukan guna memberi pemahaman kepada seluruh pelaku usaha Pertamini bahwa penjualan BBM yang mereka lakukan merupakan ilegal dan melanggar hukum.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan, Hotlan Silalahi menyebut berdasarkan data Diskoperindag, jumlah Pertamini yang tersebar di empat kecamatan terdekat sudah mencapai 400 unit.

“Itu bisa merusak pembangunan. Karena kalau stabilitas harga dan barang ini tidak terjaga akan membuat kekacauan ekonomi. Jadi kita sosialisasikan bahwa Pertamini adalah ilegal, sampai tiga kali sosialisasi sembari pendekatan pelan-pelan kepada pemilik usaha,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Pendekatan humanis dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses penertiban Pertamini tersebut. Selain itu juga untuk mencari celah agar upaya penertiban dapat berjalan maksimal dan mencapai penegakan hukum yang diinginkan.

“Nanti kami instruksikan melalui surat kepala daerah kepada tim supaya melakukan sosialisasi dan pengawasan. Kita juga jelaskan bahwa itu berbahaya. Takutnya nanti mereka beli terus, makin banyak Pertamini. Harganya itu bukan murah, itu Rp 5 juta sampai sampai Rp 8 juta. Kasihan kalau mereka beli terus, padahal jelas itu ilegal,” terangnya.

Ia pun meminta agar masyarakat tidak lagi membeli dan membuka usaha Pertamini, karena disebutkannya cepat atau lambat seluruh Pertamini akan dihapuskan.

“Daripada rugi, lebih baik jangan membuka usaha ini lagi. Karena ini ilegal dan tentunya akan ditertibkan. Yang sudah terlanjur pun juga akan tetap ditertibkan sesuai dengan arahan undang-undang,” tandasnya. (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel