A-News.id, Tanjung Redeb – Seolah tak kunjung usai, permasalahan tenaga kerja di Kabupaten Berau masih terus menjadi perbincangan hangat. Melihat fenomena ini, anggota DPRD Berau Sujarwo Arif Widodo, mengingatkan jika Berau memiliki Perda yang mengatur tentang tenaga kerja ini.
“Perusahaan jangan hanya kejar keuntungan semata, tapi pekerjanya juga harus diperhatikan, khususnya terkait aturan Perda tenaga kerja lokal. Jangan mengesampingkan bahkan melanggar kalau memang sudah tercatat aturannya,” tegasnya ditemui beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, Pemkab Berau pun memiliki anggaran yang cukup besar, yang bisa merencanakan peningkatan kapasitas kualitas tenaga kerja. Ini juga menjadi bekal bagi para pencari kerja sehingga bisa mengisi kekosongan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan.
Penerapan kebijakan untuk menyerap 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar, yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, memang masih jauh dari harapan.
Beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, masih memprioritaskan tenaga kerja luar daerah. Bahkan beberapa waktu lalu, sejumlah perwakilan dari masyarakat lingkar tambang, menyuarakan kekecewaannya pada sejumlah perusahaan di Berau.
Ini menjadi indikasi bahwa Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja tidak diindahkan oleh perusahaan. Perusahaan lebih mempermudah masuknya tenaga kerja luar daripada memberikan peluang bekerja kepada masyarakat lokal Berau. (Adv)