A-news.id, Tanjung Redeb –Keberadaan pohon di tepi jalan raya dan lingkungan perkotaan merupakan isu yang perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah daerah. Hal ini disebabkan karena saat ini pohon-pohon tersebut seringkali disalahgunakan oleh beberapa pihak sebagai sarana promosi.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Gatot, pohon yang tumbuh di pusat kota memainkan peran penting dalam menyerap emisi gas karbon yang dihasilkan oleh kendaraan yang melintas di sekitarnya. Oleh karena itu, diperlukan program penambahan pohon di kawasan ruang terbuka hijau perkotaan (RTH-KP). Pohon-pohon ini juga perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memastikan kelangsungan hidup mereka sambil melindungi warga dari dampak emisi gas karbon.
Gatot menjelaskan, perlu adanya studi hukum yang dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap individu atau kelompok yang merusak pohon-pohon tersebut. Hal ini akan memberikan “pelajaran” kepada mereka yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Peraturan mengenai Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, yang diatur dalam Permendagri Nomor 1/2007, telah mengatur peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan tamanan di lingkungan perkotaan. Rencananya, akan dibuat peraturan turunan yang akan memberikan dasar bagi Satpol-PP untuk menindak pelanggar.
Gatot, yang memiliki fungsi legislasi, berencana mengajukan usulan pembuatan peraturan daerah ini kepada Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun 2024 mendatang.
“Langkah ini sesuai dengan upaya global dalam mengatasi krisis iklim saat ini dan memberikan jaminan hidup sehat bagi generasi mendatang,” bebernya.
Gatot juga mencatat bahwa saat ini praktek pembangunan masih sering kali mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan. Contohnya, dalam pembangunan jalan, drainase, dan trotoar, seringkali tidak diperhatikan kelangsungan hidup tumbuhan di sekitar proyek. Pohon-pohon bahkan sering digunakan sebagai tempat pemasangan papan informasi proyek, padahal biaya proyek tersebut cukup untuk memasang papan informasi dari sumber dana proyek.
Untuk mengatasi hal ini, Gatot berpendapat bahwa anggaran untuk evakuasi tanaman di sekitar proyek harus dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.
Dalam proses pembuatan peraturan daerah mengenai RTH-KP ini, berbagai instansi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terlibat, termasuk DLHK, Dishub, Satpol-PP, Dinas PUPR Berau, dan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Semoga usulan ini dapat diterima dan diimplementasikan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pohon-pohon di daerah tersebut. Sebelumnya, spanduk iklan gratisan yang dipasang di beberapa pohon di Berau telah ditertibkan oleh DLHK Berau, dan masyarakat diharapkan ikut serta dalam pencopotan spanduk serupa di lingkungan tempat tinggal mereka. (*adv)