Follow kami di google berita

Pemprov Kaltim Kejar Target Akreditasi Seluruh Rumah Sakit

(Foto: Kepala Dinkes Provinsi Kaltim,Jaya Mualimin/Ist)
(Foto: Kepala Dinkes Provinsi Kaltim,Jaya Mualimin/Ist)

Anews.id, Samarinda – Akreditasi rumah sakit menjadi syarat utama untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien sesuai persyaratan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Akreditasi ini berlaku untuk fasilitas perawatan primer dari rumah sakit rujukan. 

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tetap berkomitmen memastikan seluruh rumah sakit (RS) yang beroperasi di Bumi Etam memenuhi standar akreditasi rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, Dr. Jaya Mualimin mengatakan semua pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari puskesmas, klinik, dan laboratorium swasta harus terakreditasi. 

 Terkait rumah sakit, saat ini terdapat 58 rumah sakit yang beroperasi di Kaltim. Keduanya dimiliki oleh pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan swasta. 

 Dari jumlah tersebut, 45 rumah sakit telah terakreditasi. Sisanya 13 rumah sakit  belum memiliki peruntukan akreditasi.

Selain itu, Jaya menyebutkan ada 13 rumah sakit yang belum terakreditasi, sebagian besar di antaranya adalah RS Pratama yang baru berdiri dalam tiga tahun terakhir di masa pandemi. 

 “Sebagian besar rumah sakit di Pratama  baru berdiri tiga tahun lalu saat pandemi. Misalnya RS Datah Dawai dan RS Gerbang Sehat Mahulu. Ada juga RS Pratama di Batu Engau. Namun rata-rata merupakan RS persiapan,” Ungkapnya kepada awak media. Selasa (4/4/2023).

Pihaknya berkomitmen, tahun ini akreditasi 13 rumah sakit baru  akan dilanjutkan. Dewan Kesehatan akan terus mendorong  akreditasi rumah sakit ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit. Termasuk memastikan keselamatan pasien dengan memastikan kerja sama rumah sakit  dengan BPJS Kesehatan. 

“Saya mengimbau seluruh pengelola dan direktur rumah sakit untuk mengutamakan kualitas dan pelayanan pasien,” kata Jaya.

Jaya juga menegaskan, rumah sakit yang belum terakreditasi bukan berarti tidak melakukan operasional pelayanan pada pasien. Akreditasi rumah sakit hanyalah kendala teknis dan administrasi yang bisa terus berproses.

“Kendala teknis saja. Bukan berarti kurang dokter atau pelayanan tidak bagus!” tegasnya.

Sebab, di ibu kota Provinsi seperti Samarinda, masih ada dua rumah sakit yang belum terakreditasi. Yakni Rumah Sakit Islam dan Rumah Sakit KORPRI. Proses akreditasi RS KORPRI rencananya akan dilakukan pada April ini. Sementara, RS Islam baru kembali diaktifkan setelah vakum beberapa waktu.

Dinkes menarget, rumah sakit dapat terakreditasi sesuai tingkatan. Rumah sakit kelas A, B dan C harus Paripurna. Sementara RS kelas D harus terakreditasi minimal Dasar atau Madya.

Lima RS milik Pemprov, mayoritas telah terakreditasi Paripurna. Yakni RSKD Balikpapan, RS Mata Pemprov Kaltim, RSJ Atma Husada, dan RSUD AWS yang baru dalam proses penilaian reakreditasi. Serta RS KORPRI yang akan segera menyusul.  (Adv/Kominfo Kaltim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel