Follow kami di google berita

Pemkab dan DPRD Berau Sepakati Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024

A-news.id, Tanjung Redeb — DPRD Berau kembali menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (16/8/2024), di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Berau.

Paripurna tersebut terkait dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Berau Terhadap Raperda Perubahan APBD Berau Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Berau Tahun 2025-2045.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Berau, Sri Juniarsih beserta sejumlah Kepala OPD dan anggota DPRD Berau.

Dalam sambutannya, Sri menyebut seluruh pandangan dan penilaian fraksi-fraksi yang disampaikan dalam bentuk catatan, saran, masukan dan usulan maupun kritik, akan menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024, sebelum ditetapkan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang diatur pada Pasal 181 ayat (1).

Selain itu, perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD menjadi pedoman bagi Kepala Daerah dalam menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya telah dilalui dan dibahas bersama serta telah disepakati bersama dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan  antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu.

Atas dasar kesepakatan tersebut, menjadi acuan bagi segenap SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang selanjutnya disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Berau pada tanggal 14 Agustus 2024 untuk kembali dibahas guna mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Berau.

Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 memberikan gambaran mengenai kondisi dan kemampuan keuangan daerah setelah diperhitungkan kembali pendapatan dan belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Sedangkan tujuannya adalah agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan waktu sampai akhir tahun anggaran 2024.

Adapun kondisi keseluruhan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan dari komponen pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Secara umum, perubahan kebijakan belanja daerah Kabupaten Berau pada tahun 2024 berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran yang disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” ucapnya.

Hal ini dikatakannya bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencana anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program, kegiatan dan sub-kegiatan.

Selanjutnya kondisi umum pembiayaan pada hakikatnya menerapkan prinsip anggaran surplus atau defisit adalah untuk menghindari terjadinya utang pengeluaran akibat rencana pengeluaran yang melampaui kapasitas pendapatan atau penerimaannya. Apabila penerimaan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD tidak mampu membiayai keseluruhan pengeluaran, maka dapat dipenuhi melalui pembiayaan daerah yang dilaksanakan secara teknis dan strategis sesuai dengan prinsip defisit anggaran.

Pada dasarnya, pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja dalam rangka menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.

“Alhamdullillah penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2023 dapat menjadi faktor penutup atas defisit anggaran yang terjadi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga belanja pada program dan kegiatan yang sangat mendukung kinerja perangkat daerah dapat diakomodir secara proporsional. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan tidak ada pengalokasian anggaran,” tegasnya.

Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati hari ini, terdapat penambahan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan sebelumnya. (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel