A-News.id, Tanjung Redeb – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kembali diwajibkan mengonsumsi beras lokal. Kebijakan ini, yang sebelumnya menetapkan kewajiban konsumsi 10 kilogram beras per bulan, kini mengalami penyesuaian menjadi 5 kilogram. Langkah ini diambil seiring dengan ketersediaan beras lokal yang diproduksi oleh petani Berau.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan, menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan kembali diterapkan mulai bulan November mendatang. Untuk saat ini, hanya Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Buyung-buyung yang telah mempersiapkan beras lokal tersebut untuk didistribusikan kepada para ASN.
“Sebelumnya, ASN di Berau diwajibkan mengonsumsi 10 kilogram beras per bulan. Namun, aturan itu berubah seiring ketersediaan beras lokal yang berfluktuasi. Mulai bulan depan, kebijakan baru ini akan dijalankan dengan kewajiban konsumsi 5 kilogram per ASN,” ujar Rakhmadi.
Saat ini, lanjutnya, BUMK Buyung-buyung tengah melakukan inventarisasi pesanan beras dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan distribusi beras lokal berjalan lancar pada bulan November.
“Tindak lanjutnya sedang kami inventarisir melalui BUMK Buyung-buyung. Pesanan dari setiap OPD sedang dihimpun, sehingga bulan depan beras lokal bisa segera tersalurkan ke masing-masing OPD,” jelas Rakhmadi.
Beras lokal yang dikonsumsi oleh ASN tersebut diproduksi langsung oleh para petani lokal dari sawah di Berau. Meski demikian, distribusi beras ini akan sangat bergantung pada kapasitas produksi petani. Selama stok beras tersedia, distribusi akan terus berjalan. Namun, jika stok beras habis, distribusi akan terhenti sementara dan akan dilanjutkan ketika pasokan kembali tersedia.
Meski produksi beras lokal di Berau terbatas, pemerintah tetap berkomitmen memastikan beras tersebut terserap dan dikonsumsi oleh masyarakat, terutama para ASN. Saat ini, harga beras lokal di Berau berkisar di angka Rp14.000 per kilogram. Namun, Rakhmadi menegaskan bahwa harga beras bisa berfluktuasi tergantung kondisi pasar dan produksi.
“Target awal kami adalah agar seluruh beras lokal bisa terserap. Namun, jumlah beras lokal yang ada saat ini memang terbatas jika dibandingkan dengan jumlah ASN yang harus memenuhi kewajiban konsumsi ini,” pungkas Rakhmadi.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kesejahteraan petani lokal, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi produk lokal. (mel)