Follow kami di google berita

Pemkab Berau Berupaya Tingkatkan Akses Jalan di Daerah Terpencil melalui Perubahan Status Lahan

Pemkab Berau Berupaya Tingkatkan Akses Jalan di Daerah Terpencil melalui Perubahan Status Lahan
Pemkab Berau Berupaya Tingkatkan Akses Jalan di Daerah Terpencil melalui Perubahan Status Lahan

A-News.id, Tanjung Redeb — Keluhan masyarakat khususnya untuk kondisi jalan di poros hulu Kelay, yakni dari Kampung Long Duhung, Long Keluh, Long Pelay sampai Long Lamcin seolah tak tersentuh pembangunan.

Dikonfirmasi hal ini, Bupati Berau Sri Juniarsih menyebut jika kemungkinan jalan itu merupakan kawasan budidaya kehutanan (KBK), dimana kewenangannya adalah di pemerintah pusat.

“Pemkab Berau bukannya berdiam saja melihat kondisi itu, tapi memang tak bisa melakukan perbaikan atau peningkatan kondisi jalan itu, karena terhalang kewenangannya,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih saat dikonfirmasi Senin (8/7/2024).

Dijelaskannya, berdasarkan hukum, lahan berstatus KBK tidak akan bisa menjadi hak milik masyarakat. Tapi, masyarakat dapat mengelola, dengan catatan melakukan perizinan garapan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Atau, mengusulkan perubahan status KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

Dari data Dinas Kehutanan, tercatat luas dari lahan Kabupaten Berau mencapai 2 juta hektare, dan hampir 1,3 jutanya itu adalah lahan KBK atau bisa dibilang 3/4 nya dari setiap Kecamatan terkecuali Tanjung Redeb. Untuk penentuan lahan KBK dikarenakan adanya SK penunjukkan kawasan hutan tahun 2001. Kemudian berkembang menjadi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau juga tengah berupaya melakukan peralihan lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), bahkan hingga mengusulkan ke pusat.

Perubahan status tersebut bertujuan untuk mempermudah akses masuk ke kampung-kampung yang masih membutuhkan fasilitas penuh, khususnya pembangunan fisik untuk akses masuk kampungnya. Selain itu, juga untuk kejelasan status lahan pemukiman warga atas kepemilikan sertifikat yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat menjadi bersertifikat.

“Pemerintah daerah terus berupaya membangun berbagai sektor, baik di ibukota kabupaten maupun di daerah terpencil sekalipun. Hanya saja, ketika menyangkut pembangunan di daerah terpencil, sering bertabrakan dengan lahan KBK. Terutama daerah Kecamatan Kelay dan Kecamatan Segah,” pungkasnya. (amel/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel