A-News.id, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah merencanakan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai entitas terpisah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Usulan tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau dan diproyeksikan akan dibahas lebih lanjut pada tahun ini, sesuai dengan agenda rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024 beberapa waktu lalu.
Langkah pemisahan ini merujuk pada Permendagri Nomor 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih, menekankan pentingnya pembentukan dinas khusus pemadam kebakaran guna meningkatkan kesiapan pemerintah dalam menangani situasi darurat dan mengembangkan perencanaan jangka panjang terkait pencegahan serta penyelamatan.
“Tindakan ini adalah agenda penting yang harus segera direalisasikan,” jelas Bupati Sri Juniarsih Mas saat menghadiri penandatangan MoU usulan Pemkab Berau ke Ketua DPRD Berau.
Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Berau, Nofian Hidayat, memberikan tanggapan terkait rencana ini. Menurutnya, wacana pembentukan dinas khusus pemadam kebakaran sudah masuk dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas di DPRD sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
Nofian mengungkapkan sejumlah tantangan yang perlu diatasi dalam persiapan ini. Pertama, masalah Sumber Daya Manusia (SDM) di mana dari total 64 anggota pemadam, 30 orang belum memiliki sertifikasi pemadam kebakaran.
“Tahun ini hanya 10 orang yang dijadwalkan untuk mendapatkan sertifikasi,” ujarnya. Lebih lanjut, belum ada program sertifikasi dengan tingkatan Pemadam 2, 3, dan instruktur.
Kedua, sarana dan prasarana yang belum memadai menjadi perhatian utama. Aset seperti kendaraan roda empat (R4), kendaraan roda dua (R2), serta peralatan lainnya dan status posko di kecamatan masih belum jelas.
“Selain itu, anggaran yang tersedia sangat minim,” ungkap Nofian. Meskipun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan pedoman yang jelas, keterbatasan anggaran menjadi kendala signifikan.
Dengan berbagai tantangan tersebut, Pemkab Berau berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengembangkan kapasitas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan guna memastikan kesiapsiagaan yang optimal dalam menangani situasi darurat di wilayahnya.
“Kami berharap dengan pembentukan dinas khusus ini, pelayanan dan respons terhadap kejadian darurat dapat lebih cepat dan efektif,” tutup Nofian. (yf/adv)