A-News.id, Tanjung Redeb — Unit Reskrim Polsek Sambaliung Polres Berau telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat tinggi di Mabes Polri. Penyidikan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Aipda Irvan, S.H.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sambaliung mendapatkan informasi terkait kasus ini sejak tanggal 12 Juli 2024. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah bukti-bukti cukup dikumpulkan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penetapan tersangka dilakukan.
Hingga saat ini, satu orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga bekerja sama dengan pelaku lain yang mengatasnamakan pejabat bintang dua di Mabes Polri.
“Pelaku tersebut diduga seorang wartawan atau pers,” ujarnya.
Korban dari kasus ini adalah para pendaftar calon Bintara Polri yang hanya didaftarkan secara online dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu klinik di Kabupaten Berau. Selanjutnya, tidak ada proses lebih lanjut sebagaimana pendaftaran calon Bintara Polri yang biasanya dilakukan oleh panitia resmi. Para korban dijanjikan lulus tanpa tes, sebuah janji yang ternyata hanyalah bagian dari modus penipuan.
“Hari ini dilakukan penahanan,” ungkap Aipda Irvan, S.H., Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Jumat (26/7).
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1. Dari aksinya, pelaku diduga meraup ratusan juta rupiah, namun hal ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
“Dugaan sementara, uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah Aipda Irvan, S.H.
Irvan menegaskan jika masuk Polri tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Ia mengimbau masyarakat tidak percaya apabila ada yang mengaku dapat meloloskan tes masuk Polri dengan iming-iming sejumlah uang.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(yf)