Follow kami di google berita

Paslon Hanya Boleh Tambah APK 200 Persen, Ini Batasannya Menurut KPU

A-news.id, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi terkait penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Berau, Sabtu (28/9), dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024, akan menjadi masa penting bagi para pasangan calon untuk mempromosikan diri melalui alat peraga yang diizinkan oleh regulasi. Namun, KPU menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat umum tanpa izin, termasuk di lahan pribadi milik warga tanpa persetujuan pemilik lahan.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Berau, Saharudin menjelaskan bahwa penentuan titik pemasangan APK akan difasilitasi oleh KPU.

“Kami akan menyiapkan lokasi yang sesuai dengan regulasi. Ada beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan APK dan bahan kampanye, sesuai dengan PKPU Nomor 13,” ujar Saharudin.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan dari Polres Berau, Kodim, Kejaksaan, Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Tanjung Redeb, serta Liaison Officer (LO) pasangan calon.

Saharudin menegaskan pentingnya pemasangan APK dan Bahan Kampanye (BK) yang sesuai dengan aturan agar tidak melanggar ketentuan hukum.

“Kami harap, baik APK maupun BK yang digunakan selama masa kampanye tidak melanggar regulasi yang telah diatur dalam PKPU 13 serta juknis kampanye yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut regulasi, pasangan calon diperbolehkan menyediakan APK hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Berau, sementara BK maksimal disediakan hingga 100 persen. BK meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan poster, sedangkan APK terdiri dari baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

“Namun untuk yang kami fasilitasi akan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia. Jika ada batasan jumlah berdasarkan regulasi, kami tetap akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang kami miliki,” kata Saharudin.

Untuk APK, KPU Berau akan menyediakan lima baliho per pasangan calon dengan ukuran maksimal 3×4 meter, 20 umbul-umbul per kecamatan, dan dua spanduk per kelurahan atau kampung. Namun, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, termasuk tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, gedung pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah. Selain itu, pemasangan juga dilarang di jalan protokol, area bebas hambatan, taman, pohon, serta pagar atau tembok fasilitas publik.

“Selain itu, pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum juga dilarang,” pungkas Saharudin.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye dapat memahami regulasi terkait pemasangan APK dan BK, sehingga kampanye berjalan lancar tanpa pelanggaran aturan. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel