A-News.id, Gunung Tabur – Kursi Kesultanan Gunung Tabur yang sempat kosong pasca meninggalnya Sultan Adji Bachrul Hadie pada 29 Mei 2024 lalu, akhirnya terisi. Usai musyawarah penetapan Ketua Pemangku Adat Kesultanan Gunung Tabur Berau, nama Aji Raden Muhammad Bahrun terpilih sebagai pengganti.
Dari informasi Ketua Panitia Musyawarah, Mulyadi Supardi mengatakan jika musyawarah ini digelar setelah terjadi kekosongan beberapa waktu akibat wafatnya Sultan.
“Setelah dianggap masa berkabung 40 hari selesai, atas inisiatif salah satu cucu Sultan Siranuddin Aji Jony Kesuma, diadakanlah rapat pertama. Dan dari kesepakatan keluarga besar Sultan Hasanuddin, sultan sebelum Sultan Siranuddin pada Minggu (28/7/2024) disepakati bahwa kekosongan pemangku adat Gunung Tabur sepeninggal Sultan H.A.R.M Bachrul Hadi SH maka harus segera diisi,” ujarnya ketika dikonfirmasi Sabtu (10/8/2024) sore.
Dari rapat pertama dihasilkan beberapa keputusan yakni segera dilaksanakan pemilihan pengganti pemangku adat yang telah wafat. Yang kedua, menetapkan calon pemilih mewakili 16 plus 1 pemilih dari keturunan keluarga besar Kesultanan Gunung Tabur.
Dijelaskannya, proses pemilihan dilalui melalui musyawarah yang sangat kondusif dan aman terkendali. Dari total 4 nama yang diajukan, satu nama terpilih dengan hasil peraihan surat suara terbanyak.
Keempat nama tersebut yakni Pangeran Hadiningrat Bin Pangeran Kasim, Aji Raden Muhammad Bahrun Bin Aji Raden Muhammad Hamzah, Aji Awang Idris Bin Haji Aji Raden Muhammad Bahrul, dan Aji Sumarli Saputra Bin Haji Aji Iskandar Ayoeb.
Untuk proses musyawarah pemilihannya, dikatakan Mulyadi dilakukan secara pemungutan suara tertutup, dengan total 16 suara dari perwakilan kerabat Kesultanan Gunung Tabur.
Meskipun musyawarah telah menghasilkan keputusan memilih calon pemangku adat terpilih. Forum yang terdiri dari wakil keturunan sebanyak 16 plus 1, masih akan mengadakan rapat atau musyawarah lagi untuk membuat program kerja dan komitmen ketua terpilih, untuk disepakati. Untuk itu, sidang masih berstatus diSCOR dan masih akan dibuka lagi sampai ketua dan pengurusnya dikukuhkan oleh pihak yang berwenang. (yf)