A-News.id, TANJUNG SELOR- Pasca tongkang milik BG Lius menabrak jembatan Sei Kayan penghubung antara Tanjung Selor – Tanjung Palas,Kabupaten Bulungan beberapa waktu lalu, aturan pembatasan bagi kendaraan yang melintas diberlakukan.
Pembatasan kendaraan dengan muatan diatas 8 ton itu merujuk pada surat perintah nomor:KU 0501 – Bb-28/198 oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara tentang pembatasan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas 8 ton.
Diketahui, sejumlah kerusakan terjadi pada Jembatan Sei Kayan, mulai dari elemen baja yang mengalami deformasi, baut peot hingga plat lantai, akibatnya kendaraan dengan kapasitas maksimal 8 ton dibatasi melintas jembatan tersebut.
Kepala Seksi Perservasi, BPJN Kaltara,Dani Wiranto mengatakan, pembatasan itu dilakukan guna memastikan kerusakan yang terjadi pada jalan berada dijembatan tidak terlalu rusak parah (Fatal).
“Sejak Minggu malam (2/3/2025) kita berlakukan pembatasan jalan untuk muatan kendaraan diatas 8 ton,” bebernya ditemui Rabu (5/3/2025).
“Jadi kalau kendaraan yang lewat diatas 8 ton itu harus bergantian ya melintas, dan ini kita sudah sampaikan ke satuan lalu lintas (Satlantas) yang mengamankan disana,” tambah pria yang akrab disapa Dani.
Kemudian pembatasan yang dilakukan pihaknya, sambung belum diketahui hingga kapan, namun secara tegas BPJN pastikan pengerjaan perbaikan segera dilakukan guna memastikan kelancaran alur lalu lintas dijembatan yang merupakan urat nadi bagi Kabupaten Bulungan dan tiga Kabupaten lainya di Kaltara.
“Ya kita (BPJN) Kaltara sudah lakukan perbaikan baut-baut jembatan yang mengalami kerusakan usai di tabrak tongkang pada Minggu (2/1/2025).
Selanjutnya mengenai perbaikan, secara penuh tanggung jawab pihak Tungbot yang menabrak jembatan. ” Ya yang bertanggung jawab pada semua kerugian atau biaya yang timbul akibat daripada insiden ini mereka,” beber dia.
Namun secara teknis belum diketahui, seperti apa kedepannya, akan tetapi seharusnya menurut dia diserahkan ke BPJN sebagai pelaksana yang melaksanakan pengerjaan.
Mengenai waktu perbaikan ,BPJN belum dapat memastikan kapan pengerjaanya sebab masih menunggu hasil investigasi.
“Kami belum bisa memastikan target rampung nya perbaikan jembatan yang mengalami kerusakan. Makanya untuk sementara kita batasi kendaraan yang melintas agar tidak fatal,” tegasnya.
Kendaraan dengan muatan berat terutama Pertamina hingga kendaraan logistik jika diatas diatas 8 ton maka mereka harus membagi dulu bebannya.
“Ini wajib untuk kendaraan dengan muatan 8 ton, terutama mobilisasi alat berat. Ini tidak bisa,contoh saja Alat berat kami pun masih tertahan, Jadi apapun itu sekarang kami tahan dulu untuk tidak melintas yang melebihi 8 ton,” tutupnya. (Lia)