TANJUNG REDEB – Masih banyaknya masyarakat yang kurang paham aturan parkir, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau. Regulasi atau aturan yang jelas tentang parkir ini, seharusnya bisa lebih ditegakkan.
“Aturan kan sudah ada, tinggal dijalankan. Dishub sebagai OPD teknis harus lebih masif memberikan sosialisasi tentang ini,” tegas Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo.
Dikatakannya, pengelolan parkir ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika memang ada aturan yang mengatur parkir, maka harus jelas mekanismenya agar dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Masyarakat yang paham juga seharusnya sudah menyiapkan anggaran, sehingga tidak perlu diperdebatkan,” katanya.
Sujarwo juga menyoroti keterbatasan personel di Dishub Berau, yang bertugas dalam pengelolaan parkir dan transportasi. Dirinya mengatakan, meski Dishub memiliki kewenangan dalam mengatur parkir, tetapi dengan keterbatasan SDM, maka tidak akan berjalan efektif.
“Ada 30 anggota dewan dengan pandangan yang berbeda. Aspirasi warga juga harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan ditetapkan,” tutupnya. (Adv)