A-News.id, TARAKAN- Gara-gara cemburu, pelaku berinisial RS (17) memukul korban berinisial H (27) hingga tewas. RS tega menganiaya H lantaran cemburu karena merasa kekasih sesama jenisnya direbut oleh H.
Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan bahwa kronologi pembunuhan ini terjadi pada Jumat (22/11) pukul 00.30 dini hari.
Sebelum kejadian penganiayaan tersebut terjadi, pada 21 November 2024 lalu, korban berinisial H mendatangi restoran tempat pelaku berinisial RS bekerja. Sebab pelaku merupakan waiters disalah satu restoran yang ada di Tarakan. Dalam pertemuan tersebut, korban marah karena disebut sebagai anjing oleh RS, sehingga korban menampar dan membanting gawai milik RS.
Pasca kejadian tersebut, RS mengirim pesan kepada H melalui akun Instagram. RS meminta H untuk bertemu dibelakang Islamic Center yang terletak di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur pada Jumat, pukul 00.30 dini hari dan terjadilah percekcokan diantara keduanya.
“Mereka membahas hubungan asmaranya dengan kekasihnya yang juga merupakan sesama jenis,” jelas Randhya kepada awak media pada Senin (25/11).
Setelah itu, pelaku mendorong korban hingga terjatuh kemudian memukul dan menjambak rambut korban hingga tidak sadarkan diri.
Pasca dianiaya, H segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Namun terlambat, pada pagi harinya H dinyatakan meninggal dunia.
Kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan ini dikatakan Randhya menggandeng saksi yang merupakan pacar sesama jenis yang diperebutkan RS dan H.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan pelaku di TKP terlihat saksi yang juga berada di TKP dengan jarak 3 meter. Saksi melihat bahwa korban didorong dengan tangan kosong hingga mengalami cedera kepala karena terbentur di dinding. Tidak menunggu lama, RS langsung menjambak dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Namun belum sempat ditolong saat terbentur, namun kembali dipukuli RS.
Kemudian saksi dari temannya yang lain segera membawa H ke rumah sakit namun paginya dinyatakan meninggal. Berdasarkan hasil visum, pada bagian leher H terdapat memar, kemudian luka pada tangan dan kaki yang berada disamping leher.
“Saatnya rekonstruksi di TKP itu ada 30 reka adegan,” ungkap Randhya.
H dan saksi merupakan pasangan sejenis yang telah berpacaran selama satu minggu. Sementara RS merupakan mantan saksi masih berupaya merebut saksi kembali selama dua minggu belakangan ini.
“Motifnya itu cemburu. Kami masih melakukan pendalaman apakah saksi itu sudah putus atau tidak,” ujarnya.
Meski begitu, Randhya mengatakan bahwa dalam kasus ini, pelaku tidak ditampilkan karena masih berusia di bawah umur. Namun atas tindakannya, pelaku diberi pasal dipersangkakan yakni pasal 355 ayat 2 KUHP subsider pasal 35 ayat 1 KUHP. (bro)