A-News.id, Tarakan – Kasus pemadaman listrik yang sempat dilakukan oleh PLN beberapa hari yang lalu disorot Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Utara. Pasalnya, listrik yang padam selama 13 jam ini dinilai sebagai kelalaian pihak PLN terhadap layanan ke masyarakat secara langsung.
Kepala Ombudsmand RI Perwakilan Provinsi Kaltara, Maria Ulfah mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kunjungan ke kantor PLN secara langsung guna membahas pemadaman listrik yang terjadi di Tarakan beberapa waktu yang lalu.
“Secara tegas kami meminta penjelasan bagaimana persoalan pemadaman yang terjadi di masyarakat. Kami bertemu langsung dengan Manager PLN ULP Tarakan dan Manager UP3 PLN Provinsi Kaltara,” ungkap Maria.
Alhasil, dari pertemuan tersebut Maria menyimpulkan beberapa poin diantaranya cuaca ekstrem yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada arrester hingga menyebabkan gangguan pada listrik. Sehingga informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Ombudsman Kaltara untuk meninjau lokasi secara langsung.
“Kami melakukan tinjauan dan menemukan adanya penangkal petir yang rusak. jadi sistem proteksi PLN bekerja secara otomatis dan dilakukan cut off guna mencegah kerusakan pada pembangkit listrik,” beber Maria.
Lebih lanjut dikatakan Maria, PLN UP3 Kaltara melakukan koordinasi dengan bagian pembangkit yang menangani pembangkit dengan bagian distribusi. Terdapat dua pembangkit yang mensuplai yakni Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). Sehingga proses perbaikan dan penormalan dilakukan secara mandiri.
“Jadi berdasarkan keterangan pihak PLN pada saat kejadian hanya PLTMG yang beroperasi karena PLTD mengalami masalah. Oleh karena itu, PLTMG yang mengcover sehingga bisa menangani hal tersebut sebesar 70 persen. Nah, setelah 14 jam PLTD kembali berfungsi baru bisa 100 persen. Itu langkah dilakukan PLN koordinasi antara pembangkit dan distribusi. Petugas diturunkan 50 orang, 35 di bagian lapangan memeriksa gardu, memang banyak penjelasan teknis,” jelas Maria.
Berkaitan dengan kompensasi, dikatakan Maria bahwa pihak PLN akan mengikuti ketentuan berlaku di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengenai tingkat mutu pelayanan. Namun saat ini masih dilakukan proses investigasi atas kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut.
“Kalau pun ada kompensasi, itu harus mengacu pada investigasi dan juga mengacu Permen ESDM. Kami juga diperlihatkan misalnya prabayar ada dicantumkan TMP konpensasi ada dapat dua token. Untuk pasca bayar di bulan berikutnya pembayaran di bulan berikutnya. Itu kalau berdasarkan hasil investigasi yang pihak wilayah yang akan mengarahkan,” ujarnya.
Namun, lanjutnya Ombudsman juga belum dapat memastikan siapa saja yang berhak mendapatkan kompensasi tersebut dikarenakan PLN berbasis pada hasil investigasi baru bisa disampaikan masuk kriteria kompensasi dapat diberikan atau tidak. Sebab pihaknya perlu melakukan kajian.
“Adapun penjelasan PLN berkaitan kompensasi mereka sekali lagi menunggu hasil investigasi dari wilayah. Tap harapannya senantiasa memberi informasi yang transaparan kepada masyarakat,” pungkasnya. (bro)