Follow kami di google berita

OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah
OJK: Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

A-News.id, Tanjung Redeb — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Program ini meliputi ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan yang akan diatur lebih lanjut.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam proses persiapannya, diperlukan kajian mendalam mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. UU P2SK menetapkan bahwa setiap amanat UU tersebut harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” ungkapnya.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan dan juga diharapkan dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, melalui nomor telepon 021-29600000 atau email [email protected]. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel