Follow kami di google berita

Nah Loh, Tiga Tempat Biliard Kena Gerebek Razia Gabungan

A-News.id, TANJUNG REDEB – Mendapati laporan dari warga masih adanya tempat permainan bola sodok atau Biliard yang buka hingga subuh, Satpol PP dan Kesbangpol Berau langsung melakukan razia gabungan. Dari hasil razia itu, didapati tiga tempat Biliard yang jelas melanggar aturan yang ada.

“Tim menemukan tiga tempat Billiard yang masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dalam surat edaran Bupati Berau. Karena jelas melanggar aturan, maka sanksi langsung diberikan,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Berau, Robani, usai melakukan razia gabungan pada Sabtu (15/3/2025) malam.

Razia yang dimulai pukul 23.00 WITA ini, menyasar beberapa tempat yang berpotensi tak patuhi aturan. Dan 3 lokasi yang mendapatkan sanksi adalah 7 Billiar di Jalan Manggarai, Kecamatan Tanjung Redeb, 26 Billiard di Jalan. H. Isa 2, Kecamatan Tanjung Redeb, dan LS Billiard di Jalan Poros Limunjan, Kecamatan Sambaliung.

https://www.a-news.id/bandel-masih-ada-billiard-tak-patuh-aturan-jam-operasional-selama-ramadan/

Saat ini, barang-barang yang ditemui saat razia di lokasi, langsung diamankan oleh petugas Satpol PP, untuk selanjutnya diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

“Barangnya kita amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP. Dan untuk selanjutnya, tetap akan kita berikan sanksi administrasi atau sanksi pidana, sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Aturan yang dilanggar adalah berdasarkan BAB V Pasal 14 dan BAB VI Pasal 15 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dimana dalam surat edaran Bupati Berau Nomor: 300/05/I/Kespol-IV/2025 jelas mengatur tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Biliar) dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel