Follow kami di google berita

Modus Plastik Teh Hijau, Sabu 74 Kilogram Dimusnahkan oleh Polda Kaltara

Modus Plastik Teh Hijau, Sabu 74 Kilogram Dimusnahkan oleh Polda Kaltara
Modus Plastik Teh Hijau, Sabu 74 Kilogram Dimusnahkan oleh Polda Kaltara

A-news.id, Tanjung Selor – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam tong berisi cairan kimia di Markas Polda Kaltara pada Kamis, 5 Desember 2024.

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Benuanta. “Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 74 kilogram sabu berhasil kami sita dari tiga tersangka,” kata Hary dalam konferensi pers di Markas Polda Kaltara.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah W.P., A.W.T., dan D.K., warga Kota Tarakan. Menurut Hary, narkotika tersebut dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau bermerek Guanyinwang. Para tersangka menggunakan modus distribusi melalui jalur darat dan laut dengan titik penangkapan berbeda, termasuk di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Hilir, Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, dan Tanjung Palas Timur.

“Seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C. Hasilnya menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam golongan I narkotika,” jelas Hary.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menyelamatkan sekitar 740 ribu jiwa dari bahaya narkotika. “Ini adalah langkah konkret untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak bangsa,” ujarnya.

Pemusnahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat resmi. Hary menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.

“Kami memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. Komitmen kami adalah membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya, tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga mengusut tuntas hingga ke level pengendali,” tegas Kapolda.

Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti melindungi masyarakat. Langkah ini adalah bukti nyata bahwa kami serius memberantas narkoba di Kalimantan Utara,” kata Hary menutup keterangannya. (lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel