Follow kami di google berita

Menteri Hukum Respon Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Foto: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supartman Andi Atgas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supartman Andi Atgas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

A-News.id, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan tanggapannya terkait wacana perbaikan sistem politik Indonesia yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin dalam usulan tersebut adalah pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung ke pemilihan melalui DPRD. Menurut Supratman, wacana ini perlu dipertimbangkan dengan cermat karena menyangkut efisiensi biaya serta dampak sosial yang lebih luas.

“Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024) dilansir dari CNBC Indonesia.

Supratman menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Pemilu, istilah yang digunakan adalah “dipilih secara demokratis.” Hal tersebut, menurutnya, tidak selalu harus diartikan sebagai pemilihan langsung. Selain itu, ia menambahkan bahwa efisiensi anggaran dan pengaruh terhadap aspek sosial menjadi pertimbangan penting dalam mengevaluasi sistem yang ada.

“Presiden merespon itu dalam kaitan usulan dari Ketua Umum Partai Golkar. Tapi sesungguhnya usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya, dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat. Saya berharap ini akan terus bergulir untuk mencari sebuah pola demokrasi,” kata Supratman.

Saat ditanya mengenai kekhawatiran akan kemunduran demokrasi jika mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan ke sistem lama, Supratman menjawab bahwa hal tersebut tergantung pada kebutuhan negara.

“Soal mundur tidaknya (demokrasi), tergantung kepada kebutuhan kita. Sekali lagi bahwa kalau Pilkada yang kita bukan Pilkada yang kita harapkan yang prosedural semata, tetapi substansinya,” tandasnya.

Supratman juga menyoroti tingginya angka golongan putih (golput) dalam Pilkada 2024 sebagai salah satu alasan yang mendasari pertimbangan perubahan mekanisme ini.

“Salah satunya juga, buktinya angka partisipasi pemilih menunjukkan kecenderungan penurunan,” ungkapnya.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi dari pemerintah untuk mengembalikan sistem Pilkada ke mekanisme pemilihan oleh DPRD.

“Sekali lagi, bukan berarti ini keputusan yang saat ini sudah diambil. Kita pemerintah bersama DPR dan tentu dengan ketua umum – ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum itu kemudian bergulir menjadi usulan resmi,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel